
Peluangnews, Jakarta – Majelis Hukum dan Ham (MHH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak Anwar Usman untuk segera mundur dari MK. Alasannya karena, Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran berat dan demi mengembalikan kepercayaan masyarakat.
“Menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga marwah, martabat, dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI),” ujar ketua MHH PP Muhammadiyah, Trisno Rahardjo dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
Menurut Trisno, MKMK seharusnya menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), bukan hanya mencopot jabatan Anwar Usman sebagai ketua MK.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Kendati demikian, MHH PP Muhammadiyah tetap menghargai putusan MKMK yang dinilai cepat dalam menyelesaikan laporan pelanggaran kode etik ini.
“Memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada MKMK yang telah bekerja dengan cermat, teliti, dan cepat dalam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik para hakim konsitusi,” tuturnya. (Hawa)
Baca Juga: MKMK Putuskan Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK