hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Berita  

Meutya Hafid Minta Maaf Anak Buahnya Terlibat Kasus Judol

Peluang News, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta maaf atas kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi.

Meutya Hafid Minta Maaf Anak Buahnya Terlibat Kasus Judol
Meutya Hafid Minta Maaf Anak Buahnya Terlibat Kasus Judol | Dok: Istimewa

Permintaan maaf tersebut Meutya ucapkan saat kunjungan kerjanya di Semper Barat, Jakarta Utara, Selasa (12/11/2024).

Kementerian Komdigi, hari ini juga (12/11), menutup tiga akun media sosial yang terbukti mempromosikan konten judi online.

“Pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya untuk memberangus siapapun atau pihak manapun yang mendukung judi online. Dalam bentuk apapun,” ujar Direktur Pengelolaan Media Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komdigi Nursodik Gunarjo di Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Tiga akun yang ditutup berada di platform Instagram atas nama @betawitipster.id (dengan 24,7 ribu pengikut), @polagacorhariini (11 ribu pengikut) dan @mediahiburankita (20,8 ribu pengikut).

Kementerian Komdigi juga merekomendasikan sejumlah grup yang mempromosikan judi online di berbagai platform pesan instan dan media sosial segera ditutup.

Kementerian pada 11-12 November telah menurunkan 7.598 konten judi online sehingga total konten judi online yang diputus sejak 20 Oktober-12 November 2024 berjumlah 277.084 konten.

Sebanyak 256.102 konten di antaranya disebar melalui situs dan IP. Kemudian 11.661 menggunakan platform Meta, 5.803 berupa file sharing, 2.329 Google/YouTube, 1.091 akun X, 59 akun Telegram, 38 akun TikTok dan 1 Appstore

Sebagaimana catatan, akhir-akhir ini kasus judi online (judol) menjadi perhatian masyarakat menyusul ditangkapnya 11 pelaku oleh petugas Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dari 11 orang yang ditangkap, Jumat (1/11/2024) itu, 10 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Para oknum Komdigi itu disebut meraup Rp 8,5 miliar dari situs judol yang mereka jaga. Rinciannya, sedikitnya ada 1.000 situs judol yang mereka lindungi agar tidak diblokir. Untuk satu situsnya, mereka memasang tarif ‘keamanan’ sebesar Rp8 juta.

Para tersangka langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, satu hari setelah ditangkap.

Dari pengungkapan ini, Bareskrim Polri menyita uang tunai Rp70,138 miliar, dua unit kendaraan roda empat, tiga unit ponsel, dan satu unit laptop yang digunakan untuk operasional situs Slot82-78.

Para tersangka dijerat pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 Undang-Undang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, juncto pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 303 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling maksimal selama 20 tahun

pasang iklan di sini
lunar new year 2025 lumire hotel