hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Meski Berlaku Adil, OJK Tegaskan Tak Akan Lindungi Para Nasabah Nakal

OJK Tegaskan Tak Akan Lindungi Para Nasabah Nakal
Meski Berlaku Adil, OJK Tegaskan Tak Akan Lindungi Para Nasabah Nakal/Dok. Peluangnews-Hawa

Peluang news, Jakarta – Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan berlalu adil, namun OJK menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi para nasabah nakal atau yang tak beritikad baik.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Sarjito usai konferensi pers mengenai Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

“Kita akan terus mendorong pertumbuhan PUJK, namun kita tidak lupa melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Tetapi, di awal-awal saya sudah tegaskan bahwa OJK tidak akan melindungi para konsumen atau nasabah yang nakal,” tegasnya.

Ia menyampaikan, terdapat sejumlah aturan yang wajib atau harus diikuti oleh para konsumen, salah satunya yaitu aturan-aturan yang tertuang dalam POJK Nomor 22 tahun 2023.

Adapun salah satu aturan tersebut berisi mengenai itikad baik dalam penggunaan produk dan atau layanan, serta wajib membayar dengan nilai atau harga biaya produk layanan yang telah disepakati dengan PUJK.

Apalagi, dari berbagai kasus, OJK telah melihat bahwa terdapat sejumlah kreditur dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), seperti perbankan, perusahaan pembiayaan (multifinance), hingga Peer to Peer (P2P) lending yang sengaja melakukan beberapa modus agar tidak membayarkan kreditnya.

Kemudian, apabila terjadi gagal bayar atau wanprestasi, maka PUJK atau perusahaan dapat mengeksekusi agunan yang dijaminkan oleh konsumen, terutama apabila konsumennya sengaja menghilang atau tidak bisa lagi dihubungi.

“Nah, kalau begitu kan berarti konsumennya tidak beritikad baik. Kita tidak melindungi orang-orang begitu, jadi silakan saja dieksekusi dengan ketentuan UU Fidusia,” ucap Sarjito.

Ia menyampaikan, para pemberi kredit dapat langsung mengeksekusi agunan sesuai dengan aturan-aturan yang berada di dalam Undang-Undang (UU) Fidusia.

Sebagai informasi, Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Sementara Jaminan Fidusia sendiri merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

pasang iklan di sini