TERHITUNG 20 Februari 2023, pemerintah resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Merpati Airlines merupakan maskapai milik negara. Didirikan pada 1971 atau 52 tahun lalu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna “Merpati Nusantara” menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
“(Merpati Airlines) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian 2022/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022,” bunyi pasal 1 beleid tersebut, dikutip Rabu (22/2).
Dengan pembubaran ini, harta pailit Merpati Airlines berada dalam keadaan insolvensi. Pada PP 8/2023 tersebut mengatur, pelaksaan likuidasi perusahaan akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan paling lambat selama 5 tahun terhitung sejak Merpati Airlines dinyatakan pailit. Nantinya, semua kekayaan sisa hasil likuidasi Merpati Airlines akan disetorkan ke kas negara.
Sebelum dinyatakan pailit 2022 lalu, Merpati Airlines sempat berjaya di sekitar tahun 1980. Meski begitu, pailitnya Merpati Airlines pasti tidak terjadi begitu saja. Berbagai persoalan khususnya terkait utang kepada kreditur mengiringi perjalanan Merpati Airlines sebelum akhirnya dinyatakan pailit.
Merpati Airlines diketahui sudah ‘berdarah-darah’ sejak 2008. Kala itu, asetnya hanya Rp999 miliar, kewajiban utang Rp2,8 triliun, ekuitas minus Rp1,84 triliun, pendapatan Rp2,3 triliun, dan laba bersih minus alias rugi Rp641 miliar. Pada 2017, kondisi keuangan Merpati Airlines, terdiri atas aset Rp1,21 triliun, kewajiban utang Rp10,72 triliun, ekuitas minus Rp9,51 triliun, pendapatan tidak ada karena sudah tidak beroperasi sejak 2014, dan laba bersih minus alias rugi Rp737 miliar.
Untuk menyelamatkan Merpati, perusahaan pun mencari akal. Salah satunya dengan mengajukan proposal perdamaian dengan para kreditur untuk melunasi utang perusahaan agar perusahaan tidak dipailitkan. Pada November 2018, Pengadilan Niaga Surabaya pun mengabulkan permohonan perusahaan tidak pailit alias bisa terbang lagi. Tapi, syaratnya, semua utang harus dilunasi.
Mimpi Merpati untuk terbang lagi kandas, sebab investor tersandung kasus penipuan dan masuk penjara. Johanes Kim Mulia pada 2019 lalu ditangkap Kejaksaan Agung.●