hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum, UMKM  

Menteri UMKM Minta Penegakan Hukum Pidana Jadi Opsi Terakhir untuk Pelanggaran UMKM

Menteri UMKM Minta Penegakan Hukum Pidana Jadi Opsi Terakhir untuk Pelanggaran UMKM
dok.PeluangNews/HO-Humas Kementerian UMKM

PeluangNews, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku UMKM sebaiknya tidak langsung dibawa ke ranah pidana. Menurutnya, pembinaan dan sanksi administratif harus diutamakan sebagai bentuk perlindungan terhadap sektor usaha rakyat kecil.

“Proses penegakan hukum pidana dalam konteks usaha mikro mohon dijadikan sebagai pilihan terakhir. Lebih baik kita kedepankan pembinaan dan sanksi administratif,” ujar Maman dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/5/2025), di Jakarta.

Pernyataan ini disampaikan merespons kasus hukum yang menimpa pelaku UMKM “Mama Khas Banjar”. Menteri UMKM menyatakan bahwa dalam kasus pelabelan pangan yang memiliki risiko rendah atau sedang, pendekatan administratif lebih proporsional dan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang merupakan lex specialis dibanding UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“UU Pangan adalah aturan yang lebih rinci dan relevan dalam kasus seperti ini. Oleh karena itu, sanksi pidana sebaiknya menjadi ultimate remedium, bukan langkah awal,” tegasnya.

Maman menekankan bahwa langkah ini bukan pembelaan terhadap pelanggaran, melainkan dorongan untuk penyempurnaan mekanisme penertiban dan pembinaan UMKM. Ia mengakui bahwa Kementerian UMKM bertanggung jawab dalam membangun sistem pembinaan dan pengawasan yang lebih baik.

“Kami menyadari, banyak pelaku UMKM yang tidak memiliki latar belakang hukum atau kemampuan administratif yang memadai. Di sinilah negara harus hadir dengan pendekatan afirmatif,” katanya.

Sebagai bentuk tanggung jawab kementeriannya, Maman berkomitmen untuk memperkuat program sosialisasi, pendampingan, dan percepatan kemudahan usaha bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Meskipun demikian, Menteri UMKM juga memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang menjalankan tugas sesuai aturan. Ia berharap proses hukum terhadap pelaku UMKM seperti “Mama Khas Banjar” dapat dilihat dari kacamata ekonomi kerakyatan.

“Apapun keputusan pengadilan, kami percaya aparat penegak hukum akan bertindak bijaksana. Namun dengan kerendahan hati, kami berharap proses ini dapat dipertimbangkan secara proporsional,” ujarnya.

Dukungan Komisi III DPR RI

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, turut menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi pelaku UMKM. Ia merujuk pada TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi yang menekankan keberpihakan negara terhadap UMKM.

“Terkait kasus ‘Mama Khas Banjar’, saya mendorong agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya. Karena itu, sanksi administratif lebih tepat,” kata Wayan.

Ia juga mengingatkan adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Polri yang semestinya menjadi pedoman dalam penanganan kasus-kasus UMKM.

Senada, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP lainnya, Saffaruddin, menilai bahwa penerapan hukum harus mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor informal dan tradisional.

“Jika UU Perlindungan Konsumen diterapkan secara kaku, pasar tradisional bisa terganggu. Maka, pembinaan lebih penting daripada sanksi pidana bagi pelaku UMKM,” ujarnya. (RO/Aji)

pasang iklan di sini