hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Menteri UMKM Dorong Inklusi Ekonomi bagi Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan dan Kewirausahaan

Menteri UMKM Dorong Inklusi Ekonomi bagi Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan dan Kewirausahaan
Menteri UMKM Dorong Inklusi Ekonomi bagi Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan dan Kewirausahaan/dok.Peluangnews/HO-humas

PeluangNews, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam bidang pelatihan dan kewirausahaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan ekonomi inklusif di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Menteri Maman saat menjadi narasumber dalam acara Gebyar Perkumpulan Orang Tua Anak Disabilitas Indonesia (Portadin) bertema “Ekosistem Inklusif: Pendidikan dan Peluang Usaha Berbasis Disabilitas” yang digelar di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

“Penyandang disabilitas memiliki peluang besar dalam kewirausahaan dan berhak mendapatkan pelatihan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” ujar Menteri Maman.

Ia menambahkan, selain hak atas kewirausahaan, UU tersebut juga mengatur tiga hak utama lainnya: hak atas pekerjaan, hak atas aksesibilitas, dan hak atas pendidikan.

Menteri Maman menilai, kewirausahaan perlu dioptimalkan sebagai salah satu bentuk aksi afirmatif pemerintah dalam mendukung penyandang disabilitas. Menurutnya, menciptakan ekosistem kewirausahaan yang inklusif tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah, melainkan perlu kolaborasi lintas sektor.

“Salah satu cara memperluas kesempatan bagi penyandang disabilitas adalah dengan mendorong semangat dan ruang-ruang untuk berwirausaha. Keberpihakan pemerintah akan lebih efektif bila seluruh pemangku kepentingan bersinergi mengembangkan ekosistem kewirausahaan yang ramah disabilitas,” ungkapnya.

Namun demikian, Menteri Maman mengakui masih banyak tantangan yang dihadapi UMKM penyandang disabilitas, di antaranya terbatasnya akses terhadap pembiayaan, rendahnya pemanfaatan teknologi digital, hingga lemahnya daya saing produk.

Mengutip data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, Menteri Maman menyebutkan bahwa hanya 24,3% penyandang disabilitas usia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening bank, dan hanya 14,2% yang memiliki akses kredit dari lembaga keuangan formal.

Sementara dalam aspek digitalisasi, hanya 1,1% dari kelompok usia yang sama tercatat menggunakan internet. Padahal, menurut data yang sama, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22,9 juta jiwa atau sekitar 8,5% dari total populasi, dan lebih dari separuhnya (52,65%) berstatus sebagai wirausaha.

“Ini menjadi tantangan sekaligus peluang. Maka, penting bagi kita untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas atas pelatihan dan kewirausahaan benar-benar terealisasi sesuai amanat undang-undang,” tutupnya. (Faw)

Baca Juga:Kemenperin dan Kemensos Bekerja Sama Pemberdayaan Penyandang Disabilitas

pasang iklan di sini