hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
UMKM  

Menteri UMKM: Belum Bahas Pemungutan Pajak UMKM di E-Commerce

Menteri UMKM: Belum Bahas Pemungutan Pajak UMKM di E-Commerce
Menteri UMKM Maman Abdurrahman/Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan terkait kebijakan pemungutan pajak bagi pelaku UMKM yang berjualan melalui platform e-commerce.

“Saya terus terang tidak tahu, ya. Sampai sejauh ini, belum ada pembahasan untuk menjadikan e-commerce sebagai pemungut pajak,” ujar Maman seperti dikutip dari Antara, Jumat (11/7/2025).

Pernyataan ini muncul di tengah isu rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa rencana tersebut mengusulkan penunjukan marketplace sebagai pihak pemungut pajak atas transaksi para merchant di sistem perdagangan elektronik (PMSE).

Jika sebelumnya pedagang daring membayar PPh secara mandiri, dalam skema baru, lokapasar atau marketplace akan ditunjuk untuk memungut pajak langsung dari transaksi yang terjadi di platform mereka.

Namun, Menteri Maman menegaskan bahwa kementeriannya saat ini hanya fokus pada pendataan dan pemantauan jumlah UMKM yang sudah bergabung (on boarding) ke platform digital.

“Dalam konteks pendataan dan monitoring berapa banyak UMKM yang on boarding, itu yang kita ketahui,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa belum ada arahan kebijakan terkait pemungutan pajak UMKM melalui e-commerce yang masuk ke dalam kewenangan atau koordinasi Kementerian UMKM.

Lebih lanjut, Maman memastikan kementeriannya tetap berkomitmen mendukung digitalisasi UMKM dengan memperluas akses pasar melalui pemanfaatan teknologi, termasuk e-commerce.

“Kita ingin tahu berapa banyak UMKM yang terlibat, sudah on boarding, dan kita monitoring perkembangan usahanya seperti apa. Itu yang kita lakukan,” pungkasnya. (Aji)

pasang iklan di sini