hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Menteri Teten Sebut Penghapusan Kredit Macet UKM di bawah Rp500 juta Sedang Dipersiapkan Aturannya

Peluangnews, Jakarta – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki menyebut kebijakan penghapusan kredit macet usaha mikro kecil menengah (UMKM), sudah dibahas di rapat kabinet.

“Keputusannya, tahap pertama akan ditujukan untuk kredit dengan nominal Rp500 juta ke bawah. Sekarang sedang disiapkan regulasinya (aturannya),” ujar Menkop UKM Teten, di sela acara Hajatan UMKM di Tangerang Selatan, Minggu (6/8/2023).

Kebijakan penghapusan kredit macet UMKM, jelas Teten, merupakan upaya pemerintah membantu UMKM agar lebih mudah dalam mengakses kredit perbankan. “Supaya UMKM tidak punya hambatan kredit karena masih punya kredit macet,” ujar Teten.

Sebelumnya rencana pemerintah menghapus kredit macet UMKM telah tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penghapusan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga mengatakan kebijakan ini sudah dibahas lebih lanjut dengan Presiden Jokowi.

Namun, Airlangga menuturkan, ada syarat dan ketentuan yang mesti dipenuhi. “Pertama, piutang macet direstrukturisasi dulu. Setelah penagihan optimal dan restrukturisasi tidak tertagih, itu bisa dihapus bukukan atau hapus tagih,” kata Airlangga, Senin (17/7/2023) lalu.

Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) mendukung wacana kebijakan penghapusan kredit macet UMKM. Selain langkah ini mampu meningkatkan geliat ekonomi nasional, penghapusan kredit macet UMKM tersebut merupakan perwujudan dari prinsip keadilan bagi seluruh warga negara.

“Kalau pengusaha kelas kakap bisa diberi ruang untuk itu (penghapusan kredit macat), kenapa untuk pelaku UMKM yang notabene adalah pengusaha bumiputera tidak bisa,” ujar Ketua Umum Asprindo Jose Rizal, dalam keterangan persnya, yang dikutip pada Selasa (25/7/2023).

Selain itu, lanjut Jose, kredit macetnya pun besarnya paling banyak Rp2 miliar per pelaku UMKM. Sedangkan bagi pengusaha besar yang nilainya triliunan bisa diberi fasilitas itu, apalagi hanya Rp2 sampai Rp3 miliar.

Namun menurut Jose, langkah penghapusan kredit macet UMKM hendaknya diikuti dengan pembinaan sehingga UMKM itu kambali tumbuh dan berkembang. “Mereka perlu didampingi biar bisa bangkit lagi,” ujarnya.

Menyikapi hal ini, Bank Mandiri mengusulkan adanya ketentuan turunan dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), terkait penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM. Tujuannya agar prosesnya dapat terlaksana secara tertib.

“Yang utama menurut kami ketentuan kebijakan tersebut harus bisa menghindari potensi moral hazard,” ucap Siddik dalam Konferensi Pers Paparan Kinerja Laporan Keuangan Triwulan II-2023, di Jakarta, Senin (31/7/2023).

Kebijakan penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM, jelas Siddik, harus ditujukan kepada debitur yang memang selama ini berusaha keras untuk bekerja sama dengan perbankan untuk merestrukturisasi kredit macetnya, akan tetapi belum membuahkan hasil.

“Kita harus menghindari debitur yang fiktif atau debitur yang sudah tidak bisa ditemui lagi di lapangan,” pesan Siddik. (Aji)

Baca Juga: Ini Kata Bank Mandiri Soal Kebijakan Hapus Tagih Kredit Macet UMKM

pasang iklan di sini