Menteri Maman: Penghapusan Utang Hanya untuk Pengusaha UMKM yang Tak Sanggup Bayar

Berkonotasi Negatif, Menteri UMKM Minta Istilah Pelaku UMKM diganti Pengusaha
Menteri UMKM Maman Abdurrahman | Dok.Ist

Peluang News, Jakarta – Kebijakan pemerintah untuk menghapus utang ditujukan hanya kepada pengusaha UMKM yang sudah tidak sanggup lagi melunasi atau membayar utang.

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan hal tersebut di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

“Agar tidak bias, penghapusan piutang ini ditujukan hanya kepada yang sudah betul-betul tidak bisa membayar lagi. Dan itu sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan,” kata Maman.

UMKM yang belum masuk daftar penghapusan utang, lanjutnya, belum dapat ikut serta dalam program yang tertuang dalam PP No. 47 Tahun tentang Penghapusan Piutang Macet pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

“Jadi tidak bisa yang belum masuk daftar (blacklist/daftar hitam bank) terus tiba-tiba langsung minta penghapusan tagihan. Itu enggak bisa,” katanya.

Penghapusan utang bagi UMKM yang masuk dalam daftar blacklist itu dilakukan sebagai upaya pemutihan utang oleh pemerintah.

Sebab, UMKM yang tercatat masuk dalam daftar hitam itu maka akan terkendala dalam mengajukan pinjaman ke bank.

Menteri Maman mengatakan rata-rata UMKM yang tercatat dalam daftar itu merupakan korban bencana alam. Dia berharap lewat upaya ini diharapkan mampu meringankan pengusaha UMKM yang tidak lagi memiliki kemampuan membayar utang.

“Jadi mau mengajukan kembali sulit. Maka dari itu kita putihkan. Dan ini memang sudah betul-betul yang rata-rata korban bencana alam dan lain sebagainya. Insya Allah sedang kita lakukan akselerasi percepatan,” kata dia.

Sedangkan soal kapan pemutihan utang bagi UMKM, tambah Maman, pihaknya diberikan tenggat waktu selama enam bulan untuk menyelesaikannya.

“Kan kita dikasih waktu time frame itu enam bulan di PP 47 itu. Artinya pokoknya dalam waktu enam bulan itu akan kita finalkan semua, akan kita selesaikan,” katanya.

Perusahaan perbankan BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) hingga kini masih melakukan pendataan terkait utang UMKM.

Sebelum ini Ekonom Senior & Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Ryan Kiryanto meyakini kebijakan penghapusan utang pelaku UMKM bakal berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional.

Menurut Ryan, pemutihan kredit macet UMKM dapat membuat mereka berusaha dan kembali punya akses pembiayaan.

“Karena mereka masuk blacklist Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), kalau dihapus tagih artinya dianggap lunas. Ini dampaknya luar biasa ke perekonomian,” kata Ryan dalam keterangannya beberapa waktu lalu. []

Exit mobile version