hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
UMKM  

Menteri Maman: 30% Ruang Publik Harus untuk UMKM

Kementerian UMKM Jamin Kemitraan Seimbang Ojek Online dengan Aplikator
Menteri UMKM Maman Abdurrahman/dok.Peluangnews/HO-Humas

PeluangNews, Jakarta – Sebanyak 30% ruang publik harus dialokasikan untuk UMKM. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan hal itu dalam siaran pers kementerian ini dikutip di Jakarta, Minggu (15/6/2025).

Maman mengaku akan melakukan evaluasi terhadap implementasi PP Nomor 7 Tahun 2021.

“Regulasi ini mengamanatkan agar ruang-ruang di fasilitas publik seperti stasiun MRT, stasiun kereta, terminal, pelabuhan, jalan tol, rest area, hingga bandara seperti Soekarno-Hatta, harus menyediakan ruang usaha sebesar 30% untuk UMKM,” ujar Maman, menjelaskan.

Saat menghadiri Blok M Hub Kuliner di kawasan Blok M, Jakarta, Sabtu (14/6), Maman mengutarakan maksud sebagian wilayah seperti Blok M sudah mulai mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan cukup baik.

Namun demikian, dia mengakui masih banyak ruang yang dapat dioptimalkan untuk pemberdayaan UMKM tanpa mengorbankan estetika dan kenyamanan publik.

“Kalau kita lihat dalam satu bulan ke depan potensi ekonominya tumbuh signifikan, saya mendorong agar area-area seperti ini bisa menjadi permanen. Tapi tetap harus mempertimbangkan aspek potensi ekonomi dan estetika,” ujar Menteri Maman, menambahkan. []

pasang iklan di sini