Menteri Koperasi Beberkan Syarat Jadi Pengurus Kopdes Merah Putih: Harus Bersih dari Masalah Keuangan

Peluang News, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan sejumlah syarat utama bagi calon pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Ia menegaskan bahwa integritas dan rekam jejak keuangan menjadi faktor krusial dalam proses seleksi.

“Jadi diharapkan semua pengurus Kopdes Merah Putih itu lolos dari SLIK, alias tidak cacat, tidak bermasalah. Kamu kan tidak pernah punya utang, kayaknya boleh jadi pengurus,” ujar Budi Arie sambil bercanda kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025).

SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan menjadi salah satu alat verifikasi utama untuk memastikan calon pengurus memiliki riwayat keuangan yang sehat.

Tak hanya itu, Budi menambahkan bahwa calon pengurus juga tidak boleh memiliki hubungan keluarga atau semenda dengan perangkat desa.

“Pengurus harus bebas dari konflik kepentingan, jadi tidak boleh ada hubungan keluarga dengan kepala desa atau perangkat lainnya,” tegasnya.

Saat ini, program Kopdes Merah Putih masih dalam tahap awal. Pemerintah tengah menyusun struktur dan dasar kelembagaan koperasi. Meski begitu, kriteria pengurus sudah mulai dirumuskan, meskipun proses seleksinya sendiri belum dibuka.

“Belum, belum ada,” jawab Budi singkat saat ditanya apakah sudah ada ketetapan terkait penggajian pengurus.

Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry, menambahkan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah membentuk struktur kelembagaan dan menyusun model bisnis koperasi.

“Soal gaji apa segala macam nantilah, itu belum,” imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa peluncuran Kopdes Merah Putih direncanakan pada 12 Juli 2025, dengan operasional penuh dimulai pada 28 Oktober 2025. Pemerintah juga menargetkan seluruh skema pembiayaan dan kegiatan usaha bisa berjalan bertahap sejak peluncuran.

 

 

Exit mobile version