hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Menteri KKP: Pemanfaatan Pasir Laut Tak Ganggu Ekosistem

Ilustrasi pengerukan pasir laut | Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Polemik ekspor pasir laut terus bergulir. Pro dan kontra tak henti menyeruak di ruang publik.

Jauh sebelum ini pemerintahan era Presiden Megawati Soekarnoputri telah melarang ekspor pasir laut. Antara lain karena dapat merusak ekosistem dan mengganggu nelayan.

Namun, kini oleh pemerintah Presiden Joko Widodo pelarangan tersebut dicabut. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan bahwa pemanfaatan pasir hasil sedimentasi laut tidak akan mengganggu ekosistem laut.

Pengelolaan hasil sedimentasi diatur dalam Permen KP Nomor 26 Tahun 2023. Dalam regulasi itu disebutkan tata kelola dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.

“Kan sudah ada PP-nya yang mengatur soal itu, justru kalau itu nggak diambil, padahal itu kan punya manfaat besar untuk kepentingan pemasukan negara,” kata Trenggono ditemui usai Peresmian Modeling Budi Daya Lobster di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (10/10/2024).

Menurut Trenggono, pasir hasil sedimentasi laut yang tidak diambil justru dapat merusak lingkungan lantaran dapat menciptakan pulau-pulau baru.

“Kalau itu nggak diambil, dia akan rusak, akan terjadi pulau-pulau baru nanti. Kalau terjadi pulau-pulau baru, kan masyarakat nggak bisa berbudi daya, tidak bisa melaut,” ujarnya.

Dampak awal, lanjut dia, pasti akan terlihat. Namun demikian, hal tersebut hanya berlangsung sementara.
“Ujungnya kan jadi bagus,” kata Trenggono.

Dia mengaku baru saja melakukan penangkapan kapal asing yang sedang mengeruk pasir laut di wilayah Kepulauan Riau, Rabu (9/10).

“Kemarin saya nangkap lho nggak sengaja. Sedimentasi, pasir kita disedotin di situ, kapalnya besar. Nih sebentar lagi kita mau konferensi press,” tutur Trenggono.

Dia menegaskan, hingga kini belum ada ekspor pasir hasil sedimentasi di laut.

“Ekspor belum ada kemanapun. Permintaan dari berbagai kalangan, seperti perusahaan-perusahaan yang berminat untuk menjual sedimentasi pasir ini banyak. Tapi tentu ada persyaratan dan persyaratan sangat ketat di situ,” kata Trenggono (24/9).

Dia memastikan ekspor hasil sedimentasi baru bisa dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

Trenggono menambahkan, pemanfaatan pasir laut selain untuk reklamasi, juga dapat dimanfaatkan mendukung proyek pembangunan jalan tol hingga rehabilitasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang terancam hilang.

Sementara itu, pengamat ekonomi dan energi UGM Fahmy Radhi berpendapat pengerukan pasir laut bagaimanapun memicu dampak buruk terhadap kerusakan lingkungan dan ekologi laut. Bahkan, katanya, memicu tenggelamnya pulau yang tentu akan membahayakan bagi rakyat di pesisir pantai.

Dengan kebijakan itu bisa meminggirkan nelayan karena tidak dapat melaut lagi.
“Kalaupun kebijakan ekspor pasir laut dimaksudkan untuk menambah pendapatan negara, hal tersebut tidak tepat,” katanya.[]

pasang iklan di sini