
Peluang News, Bali – Jumlah perusahaan yang ingin memanfaatkan pasir hasil sedimentasi laut lebih dari 66 perusahaan.
Namun, pemerintah belum membuka kran ekspor pasir hasil sedimentasi laut.
“Masih banyak yang mau tapi kita belum jalankan juga. Banyak (perusahaan) yang mengajukan,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono saat ditemui di Badung, Bali, Selasa (8/10/2024).
Menurut Sakti, izin pemanfaatan pasir sedimentasi laut ini baik untuk pemanfaatan domestik dan ekspor memang diperketat.
Hal tersebut bertujuan agar aspek ekologi tetap terjaga di samping pemanfaatan untuk aspek ekonomi.
“Kan kita mesti cek yang demand-nya di mana. Dia untuk kepentingan dimana kalau ekspor siapa, cek dulu semua kalau ekspor kan ketat sekali,” kata Sakti.
Sebelum ini, dia menegaskan hingga kini belum ada ekspor pasir hasil sedimentasi di laut.
“Ekspor belum ada kemanapun. Permintaan dari berbagai kalangan, seperti perusahaan-perusahaan yang berminat untuk menjual sedimentasi pasir ini banyak. Tapi tentu ada persyaratan dan persyaratan sangat ketat di situ,” tuturnya.
Terkait ekspor, sakti memastikan ekspor hasil sedimentasi baru bisa dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.
Pemanfaatan pasir laut selain untuk reklamasi, lanjut dia, juga dapat dimanfaatkan mendukung proyek pembangunan jalan tol hingga rehabilitasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang terancam hilang.
Sedangkan persyaratan ketat pemanfaatan komoditas ini meliputi perizinan, kapal yang digunakan beserta teknologi hingga pelaku usaha harus bisa memaparkan peruntukan hasil sedimentasi yang diambil, hal ini untuk memastikan pemanfaatan hasil sedimentasi tidak merusak lingkungan.
Pengelolaan hasil sedimentasi diatur dalam Permen KP Nomor 26 Tahun 2023, dalam regulasi itu disebutkan tata kelola dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.
Di tempat terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa pemerintah sudah memikirkan mengenai dampak negatif ekspor sedimen laut.
“Itu saya pikir sedimennya yang diambil. Kalau itu mendapatkan keuntungan buat negara kenapa tidak? Asalkan tidak merusak lingkungan,” kata Luhut di sela peresmian operasional pabrik lithium iron phosphate (LFP) di Kendal, Jawa Tengah, Selasa (8/10/2024).
Menurut dia, kegiatan ekspor sedimen laut tersebut akan dilakukan secara hati-hati.
“Kami semua hati-hati. Tak ada satu gerakan pun yang tidak ada dampak negatifnya. Nah, bagaimana dampak negatif itu yang ditekan sekecil mungkin,” ujar Luhut.
Nantinya, tambahnya, kuota atau pembatasan ekspor sedimen laut tersebut juga tengah dikaji terkait dampak lingkungannya. []