Menteri Ketenagakerjaan Targetkan Satgas PHK Rampung Mei Ini

Menteri Ketenagakerjaan Targetkan Satgas PHK Rampung Mei Ini
Menaker Yassierli/dok.Peluangnews-Ratih

PeluangNews, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa penyusunan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) ditargetkan selesai pada bulan ini. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja.

“Targetnya, saya berharap rampung bulan ini. Namun, bentuk akhirnya masih harus ditandatangani oleh Presiden, jadi kita tunggu keputusannya,” ujar Menaker Yassierli di Jakarta, Jumat (2/5).

Menaker mengungkapkan, progres penyusunan regulasi tersebut kini telah memasuki tahap finalisasi. “Sedang dalam finalisasi. Seminggu terakhir kami fokus menyempurnakan dokumen, termasuk merumuskan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) yang memerlukan waktu cukup panjang,” jelasnya.

Kaji Ulang Kebijakan Outsourcing dan Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru

Selain Satgas PHK, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga sedang mengkaji kebijakan Presiden Prabowo terkait pekerja alih daya (outsourcing). Kajian ini akan menjadi dasar penyusunan Peraturan Menteri (Permen) tentang outsourcing.

“Kebijakan Presiden yang disampaikan pada peringatan May Day 2025 akan menjadi landasan dalam penyusunan Permen outsourcing yang sedang kami kerjakan,” kata Yassierli.

Di sisi lain, Kemnaker tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan. Penyusunan UU ini merupakan mandat dari Presiden sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 tentang UU Cipta Kerja.

“Kami juga sedang memproses tindak lanjut amar putusan MK terkait penyusunan Permen tentang alih daya, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja,” pungkas Menaker.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih stabil dan adil, sesuai dengan visi pemerintah. (Aji)

Exit mobile version