hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Menteri Bahlil akan Minta Petunjuk Presiden Prabowo terkait Izin Pesantren Kelola Tambang

Peluang News, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa dirinya akan meminta petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana memberikan izin pengelolaan tambang kepada pesantren.

Langkah ini merupakan perluasan dari kebijakan yang sebelumnya memberikan izin pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

“Kita untuk pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. Sampai ke pesantren? Belum sampai ke sana, tetapi nanti kita minta arahan petunjuk dari Bapak Presiden Prabowo,” kata Bahlil, dalam keterangan resminya, di Tasikmalaya, (15/3/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Bahlil menyoroti pentingnya pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan, yang menurutnya memiliki peran historis yang sangat besar dalam perjuangan Indonesia, terutama saat masa prakemerdekaan melalui fatwa jihad. Namun, setelah Indonesia merdeka, Bahlil menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya alam lebih banyak dikuasai oleh segelintir pihak, termasuk konglomerat.

“Atas dasar itu, supaya tidak hanya dimiliki oleh segelintir orang, maka kami atas izin Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo, mengusulkan pemberian izin pengelolaan sumber daya alam kepada ormas keagamaan,” tambahnya.

Revisi UU Minerba menjadi landasan untuk memperluas kebijakan ini. Pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, yang berlangsung pada Selasa (18/2/2025), telah disetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.

Bahlil mengungkapkan bahwa sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, beberapa organisasi kemasyarakatan sudah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP). “NU kemarin sudah kami kasih, NU kita sudah tanda tangan IUP-nya. Muhammadiyah juga akan kami berikan sebelum Maret ini berakhir,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam revisi Undang-Undang Minerba ini, terdapat perubahan signifikan pada mekanisme pemberian izin usaha pertambangan (IUP) maupun wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Sebelumnya, pemberian izin dilakukan sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini sistem tersebut telah diperbarui dengan skema prioritas melalui lelang. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keadilan dalam pembagian sumber daya alam kepada seluruh komponen bangsa, mulai dari pengusaha UMKM, koperasi, hingga badan usaha milik daerah (BUMD).

Selain itu, DPR dan pemerintah sepakat untuk membatalkan rencana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam revisi UU Minerba. Sebagai gantinya, WIUP akan diberikan kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta yang memiliki kepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan pun menjadi bagian dari pembahasan revisi UU Minerba yang sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

pasang iklan di sini