hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Berita  

Menperin Tegaskan Semua Kendaraan di Indonesia Wajib Penuhi Standar Emisi Euro 4

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: Gema/Peluang
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: Gema/Peluang

PeluangNews, Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa seluruh kendaraan yang beroperasi di Indonesia, baik kendaraan roda empat, kendaraan niaga, maupun truk dengan berbagai kapasitas, wajib memenuhi standar emisi Euro 4 sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Dalam regulasinya sudah clear, harus memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan (Euro 4). Dengan demikian, pabrik-pabrik kendaraan, termasuk kendaraan niaga dan truk, itu sudah diwajibkan untuk memproduksi kendaraan-kendaraan yang memenuhi standar Euro 4,” ujar Agus Gumiwang dalam acara Investor Daily Round Table yang digelar B-Universe di Rumah Kaca Melati, Hutan Kota by Plataran, Selasa (14/10/2025).

Acara yang dipandu langsung oleh Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita itu mengangkat tema “Tantangan Perindustrian Terkait Perlindungan Industri Nasional, Terutama dalam Dunia Pertambangan.”

Menperin menjelaskan, sebagian besar kendaraan yang beroperasi di jalan umum saat ini sudah memenuhi standar Euro 4. Namun, ia menyoroti kendaraan yang beroperasi di area pertambangan, seperti truk tambang, yang masih banyak belum sesuai standar.

“Saya menerima banyak laporan bahwa sebagian besar truk yang digunakan di pertambangan masih belum memenuhi standar Euro 4, masih Euro 2 dan Euro 3,” ungkapnya.

Agus juga menambahkan bahwa banyak truk tambang merupakan produk impor. “Ini sangat disayangkan, karena seharusnya potensi industri nasional dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” tambahnya.

Kementerian Perindustrian, lanjut Agus, berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain agar regulasi yang mengatur kendaraan di luar jalan umum juga diterapkan secara tegas.

“Kami terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain agar ada regulasi yang mengatur bahwa tidak hanya kendaraan di jalan umum, tetapi juga yang beroperasi di luar jalan umum, termasuk di area pertambangan, itu wajib memenuhi standar Euro 4,” tegasnya.

Permenperin Nomor 35 Tahun 2025: Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri

Dalam kesempatan yang sama, Agus juga menyinggung lahirnya regulasi baru mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Aturan yang diresmikan di Jakarta pada 11 September 2025 ini menggantikan Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi industri saat ini.

“Prinsip dasarnya, setiap dana dari pembayar pajak yang dibelanjakan pemerintah, baik untuk pengadaan barang maupun jasa, harus digunakan untuk membeli produk dalam negeri. Hal ini penting karena industri nasional mencakup ekosistem tenaga kerja yang perlu terus didukung,” jelas Menperin.

Agus menjelaskan, berdasarkan peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, apabila tersedia produk dalam negeri dengan nilai TKDN di atas 40%, maka seluruh belanja pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri dan dilarang mengimpor produk sejenis.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan strategi agar produk-produk manufaktur dalam negeri semakin banyak masuk ke dalam e-Katalog. Dengan begitu, produk lokal akan lebih mudah diakses oleh instansi pemerintah dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Agar strategi ini berjalan efektif, Menperin menekankan pentingnya penyederhanaan proses sertifikasi. “Proses perhitungan dan penerbitan sertifikat TKDN perlu dibuat lebih murah, mudah, dan cepat, serta memiliki insentif nilai tambah dalam perhitungannya,” katanya.

“Mekanisme baru ini diharapkan dapat memperkuat posisi produk lokal di pasar pengadaan pemerintah,” pungkas Agus.

 

pasang iklan di sini