Menperin Agus Gumiwang Tetapkan 16 Produk Industri Wajib Penuhi SNI

Menperin Agus Gumiwang Tetapkan 16 Produk Industri Wajib Penuhi SNI untuk Tingkatkan Standar Mutu Nasional
Dok/Kemenperin

Peluang News, Purwakarta – Dalam upaya meningkatkan kualitas produk industri di Indonesia dan memberikan perlindungan kepada konsumen, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menerbitkan regulasi baru terkait kewajiban penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI). Aturan ini menetapkan bahwa 16 kategori produk industri kini wajib memenuhi standar SNI yang ditetapkan oleh pemerintah.

Agus Gumiwang menegaskan bahwa pemberlakuan SNI wajib ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan keamanan produk yang beredar di pasar, serta meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar global.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap produk yang diproduksi dan beredar di Indonesia memiliki standar mutu yang tinggi dan dapat bersaing di level internasional,” ungkapnya secara virtual di Purwakarta, Jawa Barat, Senin (14/10/2024).

Perlindungan Konsumen dan Daya Saing Industri

Menurut Menperin, penerapan SNI wajib ini bukan hanya untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi standar, tetapi juga mendorong industri dalam negeri untuk meningkatkan kualitas produk yang mereka hasilkan.

“Ini adalah langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk dalam negeri dan memacu industri untuk terus berinovasi dalam menciptakan produk yang berkualitas tinggi,” jelas Agus.

Agus juga menambahkan bahwa produk-produk yang diwajibkan memenuhi SNI mencakup berbagai sektor industri, seperti makanan dan minuman, elektronik, tekstil, dan material bangunan. Dengan adanya SNI wajib, diharapkan terjadi peningkatan dalam keamanan, keandalan, dan efisiensi produk-produk yang beredar di Indonesia.

Daftar Produk yang Terdampak

Adapun 16 kategori produk industri yang kini wajib memenuhi SNI, antara lain:

1. Peralatan listrik rumah tangga
2. Produk baja dan besi
3. Alat pelindung diri
4. Produk plastik
5. Material konstruksi
6. Bahan kimia industri
7. Produk tekstil
8. Elektronik konsumen
9. Mainan anak-anak
10. Pipa dan produk perpipaan
11. Kaca untuk konstruksi
12. Produk makanan dan minuman
13. Kertas dan produk turunannya
14. Cat dan pelapis
15. Ban kendaraan
16. Peralatan kesehatan

Sanksi Bagi Pelanggar

Agus Gumiwang memperingatkan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi regulasi ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa penarikan produk dari pasar, denda, hingga pencabutan izin usaha.

“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap regulasi ini, karena ini menyangkut keselamatan konsumen dan kredibilitas produk industri kita,” tegas Menperin.

Dengan penerapan regulasi baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri, sekaligus memberikan jaminan mutu dan keamanan kepada konsumen. Pengusaha dan industri diimbau untuk segera menyesuaikan diri dengan peraturan baru ini demi menjaga kelangsungan usaha mereka dan menjamin kualitas produk yang diproduksi. (Aji)

Exit mobile version