hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Menkop: Regulasi Kopdes/Kel Merah Putih Harus Sinkron dan Transparan

Menkop Budi Arie mengikuti Rakortas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (5/8).
Menkop Budi Arie mengikuti Rakortas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (5/8).

PeluangNews, Jakarta — Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskan pentingnya percepatan penyelarasan regulasi untuk mendukung operasional dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia.

“Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri harus linier dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025,” ujar Budi Arie usai mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (5/8).

Budi Arie menjelaskan, Peraturan Menteri Desa (Permendes) mengatur mekanisme persetujuan dari kepala desa untuk pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih. Sementara itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) berkaitan dengan persetujuan dari bupati atau wali kota.

“Maka, pengajuan pembiayaan harus sesuai dengan bisnis yang diusulkan dan melihat potensi serta kebutuhan desa atau kelurahan,” tegasnya.

Ia menyampaikan bahwa saat ini telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Melalui PMK ini, kita harapkan pembiayaan bisa disalurkan melalui Kopdes/Kel Merah Putih dengan mengacu pada ketentuan yang sudah dipersyaratkan,” ungkap Menkop.

Untuk memastikan program ini berjalan dengan baik, Budi Arie juga menyebut keterlibatan aparat penegak hukum seperti Ketua KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian sangat penting.

“Kita kawal program ini sebaik-baiknya. Kita jaga kredibilitasnya, termasuk meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan dari oknum-oknum tertentu,” ucapnya.

Ia menambahkan, operasionalisasi Kopdes/Kel Merah Putih dirancang transparan dan akuntabel dengan melibatkan tiga pihak, yakni koperasi, bank-bank Himbara seperti BNI, serta pemerintah daerah.

“Tetapi perlu diingat bahwa masalah koperasi ini tidak hanya berbicara soal akses modal. Mereka juga harus disiapkan untuk dikelola secara profesional, modern, dan digital,” kata Budi Arie.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak, terutama bank-bank Himbara, dalam hal literasi keuangan hingga pendampingan penggunaan teknologi digital.

pasang iklan di sini