Peluang, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyampaikan, rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian akan diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Revisi UU Perkoperasian akan diusulkan oleh MenKopUKM, agar nanti persoalan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dapat diproses hukum.
“Saya sudah sampaikan ke Presiden mengenai rencana revisi UU Koperasi agar nanti penjahat keuangan diperbankan tidak pindah ke koperasi,” kata MenkopUKM, Teten Masduki, kamis (3/2/2023).
Menkop UKM menjelaskan, aturan terkait pengawasan KSP saat ini masih lemah. Oleh karena di UU No.25/1992 tentang Perkoperasian, pemerintah tidak memiliki kewenangan pengawasan. Jadi pengawasnya yang mengangkat oleh koperasi itu sendiri.
“Makanya buktinya kan nggak cukup. Kalau di Bank sudah ada, kalau gagal bayar ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pengawasnya ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kalau di koperasi mana ada,” tutur Teten.
Lebih lanjut, dia mengatakan, sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat terkait investasi bodong berkedok koperasi yang sedang marak terjadi belakangan ini, pemerintah telah menyelesaikan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan Omnibus Law Keuangan.
“Kami saat ini telah menyelesaikan UU P2SK, dan Omnibus Law Keuangan dan sudah clear dengan OJK. Jadi nanti koperasi yang open loop itu izin dan pengawasannya di bawah OJK, open loop itu berarti koperasi yang menjalankan pelayanan kepada anggota juga di luar anggota,” ungkap Teten.
Sedangkan untuk close loop, yang berasaskan dari anggota untuk anggota, nantinya akan diawasi oleh Kementerian koperasi dan UKM.
MenKopUKM menambahkan, pihaknya juga ingin menghadirkan mekanisme Apex pada koperasi simpan pinjam yang sedang mengalami kesulitan likuiditas.
“Jadi perlu ada Apex-nya. Apex ini seperti di bank kan sudah ada, kalau bank misalnya kekurangan likuiditas kan bisa pinjam dulu, ini di koperasi juga perlu,” kata Menteri Teten.
Lebih jauh Menteri Teten menjelaskan, pihaknya akan menjadikan UU Perkoperasian sebagai agenda prioritas tahun 2023 untuk disahkan.
“Jadi kami sudah harmonisasi, kami akan segera dorong ke Badan Legislasi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) supaya ini masuk di program legislasi nasional,” ucap Teten.
Ia berharap, dengan disahkanya UU Perkoperasian yang baru, dapat mendorong koperasi di Indonesia agar dapat tumbuh dengan pesat.
“Perkembangan koperasi di dunia sangatlah pesat. Saya berkeinginan koperasi itu masuk ke semua sektor bukan hanya di sektor ekonomi marjinal, bukan hanya yang mikro,”tandasnya. (alb)