hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Menkop: Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang, Wujud Amanat UUD 1945 untuk Kesejahteraan Rakyat

Menkop: Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang, Wujud Amanat UUD 1945 untuk Kesejahteraan Rakyat
Menteri Koperasi, Fery Juliantono/Dok.antara

Peluang News, Jakarta – Pemerintah resmi membuka peluang bagi koperasi untuk turut mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan bahwa sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Langkah ini merupakan wujud nyata semangat konstitusi. Koperasi kini memiliki akses legal untuk mengelola sektor pertambangan, termasuk tambang rakyat,” ujar Ferry dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Peluang tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Regulasi baru ini menegaskan peran koperasi dalam sektor pertambangan melalui sejumlah pasal penting.

Salah satunya, Pasal 26C mengatur bahwa verifikasi administratif terhadap legalitas dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh kementerian yang membidangi urusan koperasi. Hasil verifikasi ini menjadi dasar pemberian prioritas kepada koperasi untuk mendapatkan izin usaha pertambangan.

Selanjutnya, Pasal 26E menyebutkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi tersebut, menteri dapat menerbitkan persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara secara prioritas melalui sistem OSS. Adapun Pasal 26F menegaskan bahwa koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) berhak atas WIUP dengan luas maksimal 2.500 hektare.

Menurut Ferry Juliantono, keterlibatan koperasi dalam pengelolaan tambang diharapkan mampu menciptakan pemerataan ekonomi di daerah dengan potensi sumber daya alam tinggi.

“Kebijakan ini memberi peluang bagi masyarakat lokal untuk benar-benar merasakan manfaat ekonomi dari sumber daya yang ada di wilayah mereka,” katanya.

Ia menambahkan, pengelolaan sumber daya alam seperti emas, batu bara, maupun mineral lainnya seharusnya tidak hanya dikuasai oleh perusahaan besar.

“Dengan PP ini, koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat diberi ruang untuk berperan aktif,” ujar Ferry.

Ferry juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan program baru bertajuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang salah satu fokusnya adalah pengelolaan sumur minyak rakyat dan tambang.

“Saya yakin program ini akan berdampak luas. Ini akan menjadi kegiatan baru koperasi dan menjadikannya badan usaha yang lebih baik,” ucapnya. (Aji)

pasang iklan di sini