hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Menkop: Ini Ciri-Ciri Koperasi yang Tidak Perlu Pengawasan OJK

Menkop: Ini Ciri-Ciri Koperasi yang Tidak Perlu Pengawasan OJK
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi /dok.ant

Peluang News, Jakarta – Sebagaimana diketahui Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Kemenkop dan UKM diberi waktu dua tahun untuk menyiapkan peralihan pengawasan koperasi jasa keuangan atau koperasi open-loop kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Sementara itu, koperasi yang model kegiatannya terbatas dari, oleh, dan untuk anggotanya saja atau koperasi close-loop masih akan diatur dan diawasi oleh Kemenkop UKM.

Hal ini kembali ditegaskan oleh Menteri Koperasi Kabinet merah Putih Budi Arie. Ia menekankan, pihaknya akan berbagai tugas dengan OJK terkait pengawasan sektor koperasi. Pengawasan terhadap koperasi close loop akan dilakukan oleh Kementerian Koperasi sementara open loop dilaksanakan OJK.

“Koperasi itu kan prinsipnya dari anggota oleh anggota untuk anggota. Kalau kooperasi simpan pinjam itu berbasis pengumpulan dananya dari anggota, yang pinjam juga anggota, nggak perlu OJK,” ungkap Budi Arie sebagaimana dikutip dari CNBC, Rabu (13/11/2024)

Di sisi lain, bila koperasi tersebut menghimpun dana dari pihak ketiga alias bersifat open loop, maka pengawasannya akan dilakukan oleh OJK.

“Tapi kalau dia dapat dana pihak ketiga dari masyarakat, terus dia menyalurkan ke non-anggota kooperasi itu, nah itu masih harus diurusin dengan Otoritas Jasa Keuangan,” ungkap Budi.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan proses konversi pengawasan koperasi open loop dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) ke pihaknya tengah berjalan.

“Konversi Koperasi open loop ke OJK itu sedang berproses, lagi nunggu tanggapan masyarakat luar. Kita koordinasi dengan Kemenkop UMKM, dan buat task force yang bantu proses transisi tersebut, yang nantinya akan sesuai POJK yang terbit,” ujar Agusman Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dalam konferensi pers PTIJK, Selasa (20/2/2024).

Ke depan, kebijakan baru akan mencakup beberapa pokok utama, seperti penguatan ruang uji coba bagi calon penyelenggara ITSK. Selain itu, aturan juga mencakup mekanisme pendaftaran, pengembangan inovasi melalui pembentukan pusat inovasi oleh OJK, serta aspek penegakan hukum dan pengembangan ekosistem ITSK. (Aji)

pasang iklan di sini
octa investama berjangka