
Peluang News, Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengambil langkah proaktif dalam memastikan kredibilitas, integritas, dan akuntabilitas program ambisius pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia. Menkop menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pendampingan dan pengawasan sejak dini.
Usai melakukan audiensi dengan KPK di Jakarta pada Rabu (19/5), Menkop Budi Arie menyatakan bahwa kerja sama ini krusial mengingat besarnya anggaran yang terlibat.
“Karena program ini begitu besar dan strategis, serta melibatkan anggaran yang sangat besar, maka kita meminta bantuan KPK untuk memberikan edukasi, pendidikan anti korupsi untuk para pengelola Kopdes/Kel Merah Putih, pengawasan, dan mitigasi risiko,” tegasnya.
Menkop berharap kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum seperti KPK, akan menjaga kredibilitas program Kopdes/Kel Merah Putih. Rencana tindak lanjut berupa penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sedang dipersiapkan, di mana perwakilan KPK diharapkan dapat masuk ke dalam tim program untuk memberikan masukan, saran, dan memitigasi potensi pelanggaran hukum.
“Ini program mulia dari Presiden yang harus kita kawal dengan baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menkop Budi Arie menekankan pentingnya peran aktif KPK tidak hanya sebagai pengawas ex-post, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam membangun sistem pencegahan korupsi sejak awal.
Ia menyadari potensi risiko tata kelola yang mungkin timbul akibat skala besar program ini, mulai dari legalisasi koperasi fiktif hingga praktik moral hazard di tingkat lokal.
Untuk meminimalisir risiko tersebut, Menkop mengusulkan beberapa langkah konkret, antara lain:
1.Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Kopdes Merah Putih antara Kemenkop dan KPK untuk menyusun early warning system, memetakan wilayah rawan risiko, dan merancang mekanisme penanganan aduan masyarakat.
2.Integrasi sistem pelaporan Kopdes/Kel Merah Putih dengan dashboard pengawasan KPK untuk mendukung transparansi real-time dan audit berbasis risiko.
3.Pelatihan antikorupsi dan asistensi teknis bagi pelaksana program, notaris, dan pemangku kepentingan lokal dalam rangka pencegahan dan peningkatan akuntabilitas.
4.Penandatanganan MoU atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) kelembagaan sebagai payung hukum kolaborasi lintas sektor dan dukungan kelembagaan berkelanjutan.
Menkop juga mengusulkan agar KPK dapat memberikan pendampingan dan penguatan kontrol internal program.
“Sinergi ini juga akan menguatkan koordinasi kami dengan Satgas Nasional Kopdes/Kel Merah Putih,” imbuhnya.
Dengan kolaborasi ini, Menkop Budi Arie meyakini bahwa Kopdes Merah Putih dapat menjadi model pembangunan ekonomi kerakyatan yang tidak hanya efektif secara ekonomi, tetapi juga kredibel secara kelembagaan.
“Koperasi yang dibentuk diharapkan tumbuh sebagai entitas usaha rakyat yang mandiri dan berdampak nyata, bukan sekadar pelengkap administratif atau saluran program sesaat,” pungkasnya. (Aji)