JAKARTA—-Menteri Koperasi Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan dukungannya terhadap larangan penggunaan kantong plastik, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan telah diterbitkan.
“Hal itu positif, karena aturan itu mendorong kembali produk Usaha Mikro Kecil
Menengah (UMKM). Kemasannya pakai daun pisang, lalu misalnya tas dari keranjang
bambu, terus kerajinan itu justru mendorong produk-produk UMKM,” kata
Teten kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/1/20).
Selain itu ujar Teten, Indonesia mempunyai masalah lingkungan yang besar. Larangan
itu harus disambut. Lagi pula, sebelum adanya plastik, masyarakat sudah menggunakan bahan
alami untuk membungkus barang. Misalnya
saja, membungkus ikan, daging pakai daun jati.
“Aturan ini bisa menumbuhkan kreativitas dari kalangan pelaku usaha seperti tas
dari daun pisang atau dari anyaman bambu dan rotan. Produk semacam itu bisa kembali
meningkat, sepanjang ada permintaan,” pungkas dia.
Pergub Nomor 142 Tahun 2019 merupakan aturan bagi para pengelola pasar, baik
swalayan maupun tradisional untuk menyediakan kantong ramah lingkungan dan
menghindari penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Aturan sudah diberlakukan sejak 31 Desember 2019 setelah diundangkan oleh Biro
Hukum Pemprov DKI Jakarta, namun baru mulai berlaku efektif pada Juli 2020
mendatang atau enam bulan setelah peraturan disahkan.








