hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Menkop Dukung Koperasi Kelola Tambang Timah

Menteri Koperasi Ferry Juliantono.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono.

PeluangNews, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop), Ferry Juliantono, menanggapi langsung kisruh penertiban tambang ilegal di Bangka Belitung. Ia menyatakan bahwa pemerintah mendukung penyelesaian konflik pertambangan dengan memberikan legalitas kepada masyarakat melalui koperasi.

“Kami berharap masalah ini bisa segera diselesaikan dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, baik masyarakat penambang maupun perusahaan,” kata Ferry dalam keterangan resminya, Rabu (8/10).

Ferry menyebut, salah satu usulan dari masyarakat adalah memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Timah kepada Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Menurutnya, usulan tersebut layak ditindaklanjuti secara cepat agar konflik antara penambang rakyat dan perusahaan tidak terus berlarut.

“Kami mendukung jika penambang timah di Babel bergabung dalam Koperasi Merah Putih dan IUP Timah dikelola oleh koperasi tersebut, sehingga masyarakat memiliki legalitas untuk mengelola tambang,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pengelolaan IUP oleh koperasi dimungkinkan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Melalui peraturan ini, Ferry mengatakan pengelolaan tambang oleh koperasi bisa difasilitasi lewat gerai usaha di setiap Kopdes/Kel Merah Putih. Gerai tersebut mencakup kebutuhan lokal seperti sembako, apotek, klinik desa, koperasi, unit simpan pinjam, cold storage, logistik, hingga gerai tambang.

“Setiap Kopdes/Kel kita dorong mengembangkan usaha sesuai potensi lokal. Jika di daerah itu potensinya adalah tambang, maka koperasi mengembangkan gerai izin usaha pertambangan,” ujarnya.

Ferry juga menegaskan bahwa dukungan pemerintah terhadap koperasi tidak hanya sebatas kelembagaan. Pemerintah, menurutnya, akan membantu pembiayaan investasi melalui bank-bank Himbara agar koperasi dapat berkembang dan berkontribusi pada peningkatan ekonomi desa.

“Dengan pengelolaan IUP melalui Kopdes/Kel Merah Putih, kita harapkan tidak ada lagi konflik pertambangan di daerah. Konflik ini sangat merugikan semua pihak, hanya menghambat tercapainya kesejahteraan masyarakat,” jelasnya. “Pemerintah ingin desa tumbuh dengan kegiatan ekonomi legal dan produktif, bukan terganggu oleh konflik atau praktik ilegal,” tambah Ferry.

Sebelumnya, para penambang timah di Bangka Belitung meminta agar IUP milik PT Timah dialihkan ke masyarakat melalui koperasi Merah Putih yang sudah berdiri di hampir seluruh wilayah Babel. Mereka berharap koperasi ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menekan angka kemiskinan, serta mendorong diterbitkannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Selain itu, masyarakat juga menuntut adanya harga timah yang lebih adil.

Berdasarkan PP No. 39 Tahun 2025, terdapat beberapa pasal yang memperkuat posisi koperasi di sektor pertambangan. Salah satunya adalah Pasal 26 C, yang menyatakan bahwa verifikasi administratif dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh menteri yang membidangi koperasi, sebagai dasar pemberian prioritas WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan).

Di Pasal 17 ayat 4, dijelaskan bahwa WIUP dapat diberikan melalui lelang atau prioritas. Prioritas ini diberikan kepada koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Selanjutnya, Pasal 26 E menyebut bahwa setelah verifikasi selesai, Menteri dapat menerbitkan persetujuan WIUP melalui sistem OSS (Online Single Submission). Sementara Pasal 26 F menyatakan bahwa koperasi dan UMKM dapat diberikan WIUP dengan luas maksimal 2.500 hektare.

Dengan dukungan regulasi tersebut, pemerintah menegaskan posisinya dalam mendorong koperasi sebagai entitas legal dan prioritas dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di wilayah-wilayah yang selama ini terlibat dalam konflik tambang.

pasang iklan di sini