
PeluangNews, Jakarta – Meski kasus beras oplosan tengah dalam proses hukum Satgas Pangan Polri, tetapi beras-beras bermasalah tidak akan ditarik dari peredaran.
Menurut Menko Pangan Zulkifli Hasan, lebih baik menurunkan harga jual daripada menarik produk beras yang tidak memenuhi standar dari pasaran.
Para pedagang dimintanya untuk menyesuaikan harga beras premium yang tidak sesuai dengan mutu yang sebenarnya.
Pedagang harus menyesuaikan harga dengan kualitas beras yang mereka tawarkan. Hal ini lantaran terdapat merek-merek beras yang memiliki label premium, tetapi kualitas isinya tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
“Enggak, enggak ditarik. Turunkan harga sesuai isinya, jangan berbohong,” kata Zulkifli di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, pada hari Jumat (25/7/2025).
Dia mengingatkan pentingnya kejujuran pedagang dalam menjual beras. Apabila kualitas beras yang dijual medium, maka ia melarang penjualan beras tersebut dengan harga premium.
Hal ini dikarenakan perbedaan harga antara beras medium dan premium cukup signifikan.
Disebutkan, harga eceran tertinggi (HET) untuk beras medium ditetapkan sebesar Rp12.500 per kg, sedangkan HET untuk beras premium mencapai Rp14.900 per kg.
“Jadi kalau yang berasnya itu A, ya A. Jangan isinya B, jualnya A, dengan kriteria ini. Padahal itu berasnya beras biasa aja gitu,” ujar Zulkifli.
Dia berharap agar pedagang lebih bertanggung jawab dalam menentukan harga jual beras agar tidak merugikan konsumen.
Polemik mengenai beras oplosan saat ini menjadi perhatian serius dari pemerintah dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Dalam upaya untuk mengatasi masalah ini, pemerintah berencana untuk menghapus klasifikasi beras menjadi premium dan medium di masa mendatang.
Zulkifli menjelaskan bahwa langkah penghapusan kelas beras ini diambil setelah terjadinya praktik penjualan beras yang tidak sesuai dengan label kemasan.
“Nah melihat pengalaman itu, maka beras nanti kita akan buat hanya satu jenis beras saja. Beras ya beras, tidak lagi medium dan premium. Ya beras ada beras, ada satu lagi namanya beras khusus. Jadi cuma ada dua,” kata Zulkifli di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Keputusan ini diharapkan dapat mengurangi kebingungan di kalangan konsumen dan meningkatkan kepercayaan terhadap kualitas beras yang dijual di pasaran.
Dengan adanya satu jenis beras yang jelas, diharapkan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam memilih beras yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Zulkifli Hasan memastikan pedagang beras yang berbuat curang dan menjual produk tidak sesuai dengan ketentuan akan menghadapi konsekuensi hukum.
Hal itu disampaikan setelah ditemukannya beras yang tidak memenuhi standar kualitas tetapi diklaim sebagai beras premium.
Pedagang yang melakukan pelanggaran tersebut akan ditindak oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri.
Dia menambahkan sudah terdapat lima merek dari tiga perusahaan yang telah ditetapkan melanggar ketentuan mutu beras premium yang mereka jual. []