
Peluang News, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan bahwa kemenangan Indonesia dalam Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) menjadi bukti, biodiesel berbasis minyak kelapa sawit (CPO) diakui oleh dunia.
Dia menyampaikan, hal ini ditetapkan melalui Panel Report atau Laporan Hasil Putusan Panel pada Jumat, 10 Januari 2025 lalu yang menyebutkan, WTO memutuskan bahwa Uni Eropa telah melakukan diskriminasi dengan memberikan perlakuan yang tidak adil dan merugikan bagi minyak sawit dan biofuel Indonesia.
“Ya, kemarin itu kan kita menang di WTO untuk kelapa sawit. Jadi itu adalah satu hal yang membuktikan bahwa dalam kasus kelapa sawit dan biodiesel, diakui bahwa Eropa melakukan diskriminasi terhadap Indonesia,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (17/1/2025).
Menurutnya, kemenangan ini adalah hasil dari perjalanan panjang Indonesia dalam melawan diskriminasi Uni Eropa terhadap komoditas kelapa sawit.
“Khusus untuk sawit, kita fight di REDD dan kita menang. Sehingga biodiesel yang sekarang kita ambil sebagai sebuah kebijakan, itu mau tidak mau ya dunia harus menerima bahwa tidak hanya biodiesel berbasis rapeseed, soybean, dan yang lain, tetapi juga yang berbasis pada CPO,” jelasnya.
Selain itu, Airlangga mengungkapkan, WTO juga berpendapat, Uni Eropa tidak melakukan evaluasi yang tepat terhadap data yang digunakan untuk menetapkan biofuel yang berasal dari alih fungsi lahan kelapa sawit berisiko tinggi (high ILUC-risk).
“Bahkan, juga terdapat kekurangan dalam penyusunan dan penerapan kriteria serta prosedur sertifikasi risiko rendah ILUC (low ILUC-risk) dalam Renewable Energy Directive (RED) II,” terangnya.
Dalam putusan WTO tersebut, tambah Airlangga, nuga menyebutkan bahwa dalam konteks implementasi dari The French TIRIB (The Incentive Tax Relating to Incorporation Biofuels) atau insentif pajak penggunaan biofuel dalam sistem transportasi, Prancis telah terbukti melakukan diskriminasi terhadap biofuel berbasis kelapa sawit.
“Pihak Uni Eropa hanya menerapkan insentif pajak bagi biofuel berbasis minyak rapeseed dan soybean. Adapun putusan tersebut akan diadopsi dalam waktu 60 hari dan akan mengikat bagi Indonesia dan Uni Eropa,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Airlangga, Uni Eropa diminta untuk segera menyesuaikan peraturan atau kebijakan-kebijakannya dalam Delegated Regulation terkait hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh WTO.
“Maka dengan kemenangan ini saya berharap bahwa cloud ataupun yang selama ini menghantui perundingan antara IEU dan CEPA ini bisa hilang dan dan kita bisa segera selesaikan IEU-CEPA,” pungkasnya.