Menko Airlangga: Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 Sudah Dicairkan kepada 11,46 Juta Penerima

Ilustrasi buruh pabrik-Foto: Kabupaten Sukabumi.

PeluangNews, Jakarta – Stimulus ekonomi berupa bantuan subsidi upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 sudah dicairkan kepada sekitar 11,46 juta penerima.

Demikian dikemukakan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, dikutip Jumat (4/7/2025).

“Bantuan subsidi upah, yang untuk angka di bawah Rp3,5 juta untuk UMP dan UMK, ini sudah terserap 11,46 juta. Sehingga masih ada sekitar sisa dari target 17,3 juta penerima,” kata Airlangga.

Sebelum ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengemukakan, pencairan BSU 2025 sebesar Rp600.000 akan dilakukan dalam beberapa tahap.

Pertama, pemerintah akan menyalurkannya kepada sekitar 3,69 juta penerima. Menaker mengaku hingga 24 Juni 2025, pemerintah telah menyalurkan BSU kepada sekitar 2,45 juta penerima.

“Sampai Selasa, 24 Juni 2025, dari jumlah penerima BSU tahap 1 yang ditetapkan 3.697.836 penerima, tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang,” katanya, belum lama ini.

Pemerintah, lanjut dia, akan kembali memberikan bantuan subsidi upah tahap kedua kepada sekitar 4,5 juta penerima. Namun, Yassierli tidak merinci kapan bantuan dana dari program stimulus ekonomi itu akan cair.

Secara proses pencairan, pemerintah bakal memfasilitasi penyaluran BSU melalui empat bank Himbara, plus Bank Syariah Indonesia (BSI).

Pemerintah juga memanfaatkan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bantuan kepada para penerima yang tidak memiliki rekening dari kelima bank tersebut.

“Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui bank Himbara. Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri, dan Bank BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh,” ujar Yassierli.

“Kami juga mengantisipasi bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Ini sama dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya,” kata dia

Menaker Yassierli memaparkan syarat-syarat bagi pekerja yang berhak menerima BSU. Yakni, kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK), peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan, dengan status keaktifan sampai dengan April 2025.

“Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan, atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota, atau upah minimum provinsi (UMP) bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkannya,” ucapnya.

“Dikecualikan bagi aparatur sipil negara atau ASN, prajurit TNI/Polri. Dan persyaratan terakhir diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan,” tutur Menaker Yassierli, menambahkan.[]

Exit mobile version