hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Airlangga: ASEAN tidak Lakukan Pembalasan Atas Kebijakan Tarif AS

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto| Dok Ist

PeluangNews, Jakarta – ASEAN tidak akan melakukan retaliasi atau pembalasan terhadap kebijakan tarif impor yang ditetapkan Amerika Serikat (AS).

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hal tersebut di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (7/4/2025).

Namun begitu, lanjut Airlangga, negara-negara ASEAN akan menempuh negosiasi sambil menawarkan sejumlah poin kebijakan perdagangan dengan AS.

“Jadi ASEAN, hampir semua negara tidak mengambil langkah retaliasi,” katanya, menandaskan.

Menurut Airlangga, sejumlah pemimpin negara ASEAN sudah mengambil sikap masing-masing. Vietnam, misalnya, sudah menurunkan semua tarif bea masuk impor dari AS hingga 0%.
Malaysia, Thailand, dan Kamboja akan melakukan negosiasi dengan AS. Hal yang sama juga bakal dilakukan Indonesia.

“Jadi kita akan mengambil jalur negosiasi. Jadi jalurnya yang kita samakan,” ujar Menko Airlangga.

Selain itu, Indonesia dan Malaysia akan mendorong Trade and Investment Framework Agreement atau TIFA, yakni perjanjian Kerangka Kerja Perdagangan dan Investasi.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif timbal balik bagi sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Dalam pengumuman tersebut, Indonesia dikenai tarif impor Trump sebesar 32%. Beban tarif itu bakal berlaku mulai 9 April 2025.

Sebagai perbandingan, tarif resiprokal Indonesia lebih tinggi daripada Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Timor Leste. Namun, tarif yang diterapkan AS untuk sejumlah negara Asia Tenggara lain lebih tinggi.

Rinciannya yakni Vietnam dikenakan tarif sebesar 46%, Thailand 36%, Malaysia 24%, Kamboja 49%, Singapura 10%, Filipina 17%, Laos 48%, Myanmar 44%, Brunei Darussalam 24%, dan Timor Leste 10%.

Sementara itu, untuk negara-negara di luar Asia Tenggara, tarifnya adalah sebagai berikut: China dikenakan tarif 34 persen, Uni Eropa dikenakan tarif 20 persen, Korea Selatan dikenakan tarif sebesar 25 persen, dan Jepang dikenakan tarif sebesar 24%.[]

pasang iklan di sini