PeluangNews, Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum akan menerapkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh lokapasar atau marketplace terhadap pedagang daring dalam waktu dekat.
Kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/1/2026, Purbaya mengatakan kebijakan tersebut baru akan diberlakukan apabila pertumbuhan ekonomi nasional telah mencapai angka 6 persen atau lebih.
“Kita lihat seperti apa pertumbuhan ekonomi kita. Kalau triwulan II sudah 6 persen atau lebih, ya kami kenakan PPh atas penghasilan pedagang daring. Kalau belum, ya tidak dikenakan,” ujar Purbaya.
Baca Juga: DJP: Pungutan PPh 22 untuk Pedagang Online Dimulai dari Marketplace Besar
Menurut dia, pertimbangan utama pemerintah saat ini adalah kesiapan masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pemerintah tidak ingin kebijakan pajak justru menekan daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Yang penting adalah masyarakat sudah siap atau belum, kuat atau tidak menerima kenaikan pajak itu. Kalau gara-gara kebijakan ini tiba-tiba daya beli jeblok karena ekonomi belum cukup cepat, mereka tidak punya uang juga, buat apa kita kenakan pajak,” tambahnya. (Aji)








