Menkeu Sebut Penerapan Tarif PPN 12% Tergantung Presiden Terpilih Prabowo

Menkeu Sebut Penerapan Tarif PPN 12% Tergantung Presiden Terpilih Prabowo
Menkeu Sebut Penerapan Tarif PPN 12% Tergantung Presiden Terpilih Prabowo/dok.ist

Peluang News, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di tahun depan (2025) bergantung pada keputusan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menjalankan roda pemerintahan.

“Mengenai PPN itu nanti kami serahkan pemerintahan baru. Kita terus berkomunikasi dengan dengan tim maupun orang-orang yang ditunjuk oleh Pak Prabowo,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Sebagaimana diketahui, penerapan tarif PPN 12% sedianya telah dituangkan dalam Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU tersebut, penaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada April 2022.

Lalu penaikan tarif menjadi 12% diatur dalam UU tersebut pada 1 Januari 2025. Namun sejatinya pemerintah bisa membatalkan atau menunda penaikan tarif PPN tersebut. Hal itu tertuang dalam UU PPN pasal 7 ayat (3).

Beleid itu menyebutkan pemerintah dapat mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui Peraturan Pemerintah. Sri Mulyani mengatakan, pemerintah saat ini terus menjalin komunikasi dengan tim yang ditunjuk oleh presiden terpilih, utamanya untuk kepentingan program-program yang akan dijalankan.

“Itu agar apa yang kita tuangkan akan bisa sedapat mungkin memasukkan seluruh aspirasi, sehingga pemerintah baru programnya dan prioritas pembangunannya tetap bisa berjalan tanpa harus menunggu waktu,” jelas Menkeu Sri Mulyani. (Aji)

Exit mobile version