
PeluangNews, Jakarta – Kasus jual beli jabatan kembali mengemuka. Perkara ini bukan hal baru melainkan sudah lama terjadi. Masih ingat kasus jual beli jabatan di Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur yang menyeret mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Romy ke penjara KPK.
Kali ini Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, kasus jual beli jabatan terjadi di Bekasi, Jawa Barat.
Hal itu mengemuka saat Purbaya mengulas secara umum terjadi kasus-kasus selama tiga tahun terakhir di berbagai daerah.
“Data KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga mengingatkan kita dalam tiga tahun terakhir masih banyak kasus daerah, audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi sampai proyek fiktif BUMD di Sumatra Selatan. Artinya reformasi tata kelola ini belum selesai,” kata Purbaya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 yang digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Menurut Purbaya, masalah korupsi di daerah mengakibatkan kebocoran anggaran dan menghambat pembangunan.
Namun, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyangkal ada praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahannya.
“Ada enggak suara di Kota Bekasi yang jual beli jabatan, sekarang lu merasakan enggak? Dengar enggak?,” kata Tri saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Selasa (21/10/2025).
Dia menjelaskan, seleksi pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi sudah dilakukan dengan terbuka dan transparan.
Menurut catatan, kasus jual beli jabatan memang pernah terjadi di lingkungan Pemkot Bekasi.
Pada 5 Januari 2022, misalnya,KPK pernah melakukan operasi tangkap tangan atau OTT kasus proyek dan jual beli jabatan, salah satu dari 12 orang yang kena OTT adalah Rahmat Effendi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Bekasi.
Rahmat Effendi didakwa menerima Rp 10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa. Soal jual beli jabatan, dia juga didakwa meraup Rp 7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.
Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Rahmat Effendi atau biasa disebut dengan Pepen. Ia terbukti bersalah dalam suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Rahmat Effendi dijerat dengan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, dan pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Hak politik Rahmat untuk dipilih turut dicabut selama lima tahun setelah hukuman penjara selesai dilaksanakan. Hukuman terhadap eks Wali Kota Bekasi itu kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 12 tahun penjara. []