Pajak  

Menkeu: Barang Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN 12% Pada 1 Januari

Menkeu Sri Mulyani /Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Barang kebutuhan pokok akan tetap dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan hal tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2024 di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

“Saat PPN 12% diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0% PPN-nya,” kata Sri Mulyani.

Menkeu menjelaskan, pelaksanaan undang-undang tetap menjaga asas keadilan, tidak terkecuali soal PPN 12%.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), katanya, tetap dijalankan namun sambil memperhatikan asas keadilan bagi masyarakat.

“Kami sedang memformulasikan lebih detail, karena ini konsekuensi terhadap APBN, aspek keadilan, daya beli, dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan,” kata Sri Mulyani.

Menurut dia, pemerintah nantinya bakal mengumumkan paket kebijakan PPN yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

Namun, Sri Mulyani menjamin kebijakan yang akan dikeluarkan nanti tidak akan menambah beban pajak pada barang dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Barang dan jasa dimaksud di antaranya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, serta jasa asuransi.

Selain itu, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, pemakaian listrik, dan air minum juga akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.

Menurut Menkeu, pembebasan PPN terhadap barang dan jasa tersebut sudah berlangsung saat ini, ketika tarif PPN yang berlaku sebesar 11%. Pembebasan itu pun akan tetap diterapkan saat PPN naik menjadi 12% nantinya.

“Nilai dari barang dan jasa yang tidak dipungut PPN, yang kami sebut sebagai fasilitas, untuk tahun ini diperkirakan mencapai Rp231 triliun. Itu PPN yang tidak dikumpulkan dari barang dan jasa yang PPN-nya dinolkan. Tahun depan, kami perkirakan pembebasan PPN itu akan mencapai Rp265,6 triliun,” tutur dia.

Mengenai wacana PPN 12% yang hanya akan diterapkan pada barang mewah, Menkeu mengatakan pihaknya masih dalam tahap penghitungan dan persiapan, sehingga Menkeu belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut.

Namun, dia menegaskan kembali, penyusunan kebijakan akan tetap konsisten memperhatikan asas keadilan.

“Di satu sisi ini menyangkut pelaksanaan UU, tapi juga ada sisi asas keadilan. Ada aspirasi masyarakat, tapi juga keadaan dan kesehatan APBN. Kami harus mempersiapkan secara teliti dan hati-hati,” tutur dia.

“Dan untuk dampaknya terhadap APBN, harus kita hitung secara hati-hati, karena ini adalah kepentingan kita semua,” tambah Menkeu Sri Mulyani. []

Exit mobile version