hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Menjalar ke 19 Provinsi, Peternak Sembelih Paksa Sapi PMK

Tiga dekade sejak Indonesia dinyatakan bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), April lalu penyakit yang menyerang ternak sapi dan hewan berkaki belah lainnya kembali muncul. Lantaran masih dianggap wabah biasa, penyakit yang ditakuti oleh para peternak dunia ini menjalar ke berbagai daerah. Puluhan ribu sapi terserang PMK, Sebagian terpaksa di potong paksa guna mengurangi kerugian para peternak.

Jelang akhir Juni 2022 pemerintah melalui Kementerian Pertanian menetapkan ada 19 provinsi terkena wabah PMK. Jumlah itu melonjak tinggi dibanding ketika sebulan sebelumnya, pemerintah mengumumkan kasus ini hanya terjadi di dua provinsi saja. Waktu itu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan ada 6 kabupaten di dua provinsi terserang PMK, yaitu dua kabupaten di Aceh dan empat kabupaten di Jawa Timur.

Tetapi ketika penyakit ini kian akut dan menjalar ke 208 kabupaten/kota, pemerintah pun tanggap. Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease). Dalam Kepmen itu ditetapkan 19 daerah terkena wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Antara lain Aceh; Kepulauan Bangka Belitung; Riau; Sumatra Barat; Sumatra Utara; Sumatra Selatan; Jambi; Bengkulu; Lampung; Banten; DKI Jakarta; Jawa Barat; Jawa Tengah; D.I. Yogyakarta; Jawa Timur; Nusa Tenggara Barat; Kalimantan Barat; Kalimantan Tengah; dan Kalimantan Selatan.

Syahrul Yasin Limpo menengarai jumlah sapi terpapar PMK sekitar 116 ribu ekor. Jumlah itu jauh lebih sedikit disbanding total populasi sapi yang mencapai 18 juta ekor. Namun tukas Mentan, pihaknya tak ingin lengah dengan penyakit hewan yang penyebarannya amat cepat itu.

 Seberapa parahkah penyakit ini? Sejumlah literatur menyebutkan PMK sebagai penyakit hewan dengan daya tular tinggi; amat ditakuti oleh semua negara di dunia karena menyebabkan dampak ekonomi yang tidak sedikit. Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE/Office des Internationale Epizootis) memasukkan PMK ke dalam daftar penyakit yang harus dilaporkan.

Bukan Penyakit Baru

Kasus yang memukul ekonomi para peternak sapi ini terdeteksi pertama muncul di Gresik, Jawa Timur pada 28 April 2022, dan meningkat rerata dua kali lipat kasus setiap harinya.

Jauh sebelum itu, PMK memang sering melanda Indonesia, yang pertama pada 1887 di Malang Jawa Timur dan diperlukan penelitian berpuluh tahun untuk mencari penangkal penyakit ini. Pada 1990 Badan Kesehatan Hewan Dunia menyatakan Indonesia bebas dari PMK.

Tetapi kini, PMK muncul lagi dan belum diketahui penyebabnya. Besar kemungkinan akibat penularan infeksi dari hewan ke hewan. Penularan bisa dalam bentuk kontak langsung atau melalui produk hewan/pertanian yang diimpor dari negara yang belum bebas PMK, seperti dijelaskan Slamet Raharjo, Dosen Departemen Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Hewan UGM, beberapa waktu lalu.

 Penjelasan lain dikatakan oleh Profesor Mustofa Helmi Effendi, Divisi Kesehatan Masyarakat Veteriner Fakultas Kedokteran Hewan, Universitas Airlangga Surabaya. Dikatakan, virus ini  menjadi “pukulan” bagi peternak, karena jika sapi nya selamat dari kematian, bakal mengalami penurunan berat badan drastis, Artinya terjadi kerugian ekonomi.

Kondisi yang dikhawatirkan itu memang terjadi di lapangan seperti dikatakan Ketua Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), Nanang Purus Subendro, harga ternak sapi di daerah wabah PMK anjlok hingga 60%. “Kalau sapi yang sudah ambruk bisa turun sampai 60%. kalau kondisi masih bagus, turun 20% sampai dengan 30%,” jelasnya beberapa waktu lalu. 

Akibatnya, panik selling tidak terhindarkan. Jika tidak dijual murah, peternak terpaksa menyembelih sapi terkena PMK guna menghidari kerugian yang lebih besar.

Kabar baiknya, pemerintah siap memberikan ganti rugi bagi peternak sapi yang hewannya mati akibat terkena wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) sebesar Rp10 juta per ekor. Seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa ganti rugi diberikan kepada peternak UMKM yang hewan ternaknya dimusnahkan secara paksa akibat tertular PMK. Dia mengemukakan hal itu dalam keterangan pers mengutip kanal YouTube Sekretaris Presiden, Kamis (23/6/2022).

Airlangga mengatakan Presiden telah memberikan arahan agar obat-obatan terus disiapkan dan jumlah vaksinator dilengkapi. Menurutnya, seluruh mekanisme yang perlu dijaga selain pergeseran dari hewan adalah mereka yang keluar masuk peternakan. Sebagai langkah antisipasi, pemerintah memantau perkembangan data wabah PMK pada provinsi-provinsi dengan monitoring dan evaluasi di kabupaten/kota, kecamatan, dan desa. Dari data perkembangan wabah PMK di provinsi-provinsi tersebut, Gubernur/Bupati/Wali Kota diminta melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas untuk penutupan wilayah (lockdown) di tingkat kecamatan dan/atau desa yang disebabkan wabah PMK.

Pada daerah-daerah yang dinyatakan tertular wabah PMK yang berada di tingkat kecamatan dan desa, dilakukan pelarangan lalu lintas hewan; dan pelarangan membuka pasar hewan kecuali dengan pengendalian ketat dari Gugus Tugas. Kendati sejumlah peternak maupun para pakar menyebut PMK, khususnya sapi, sudah masuk situasi darurat. Namun pemerintah belum menerapkan kasus ini sebagai kejadian luar biasa. (Irm)

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate