
Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, pihaknya mencatat bahwa aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) kini mengalami peningkatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, hingga akhir Maret 2024, aset industri tersebut telah mencapai Rp1.128,86.
Jumlah ini naik atau meningkat sekitar 2,4 persen secara tahunan (year on year/yoy).
“Aset industri asuransi hingga Maret 2024 mencapai Rp1.128,86 triliun atau naik 2,49% yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.101,47 triliun,” ujar Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara daring, Senin (13/5/2024).
“Pencapaian tersebut ditopang oleh peningkatan pendapatan asuransi komersil sebesar 11,80 persen yoy menjadi Rp87,77 triliun, sehingga total aset sektor asuransi komersil per Maret 2024 mencapai Rp909,04 triliun atau naik 3,04 persen (yoy),” tambahnya.
Ia mengungkapkan, secara umum, permodalan di industri asuransi komersil tetap solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 448,76 persen dan 335,97 persen, jauh di atas threshold sebesar 120 persen.
Kemudian, untuk asuransi non komersil yang terdiri dari aset BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total asetnya tercatat sebesar Rp219,82 triliun atau tumbuh sekitar 0,27 persen.
“Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Maret 2024 tumbuh sebesar 10,51 persen yoy dengan nilai sebesar Rp1.436,58 triliun, meningkat dari posisi Maret 2023 sebesar Rp1.299,96 triliun,” papar Ogi.
“Untuk dana pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 6,84 persen yoy dengan nilai mencapai Rp374,02 triliun,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total asetnya mencapai Rp1.062,56 triliun atau tumbuh sebesar 11,86 persen yoy.
Sedangkan pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 12,74 persen yoy dengan nilai mencapai Rp47,37 triliun pada Maret 2024, dengan posisi aset pada Maret 2023 sebesar Rp42,02 triliun.
Sementara untuk penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, pada April 2024, Bidang Pengawasan PPDP telah melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 125 sanksi, yang terdiri dari 104 sanksi peringatan/teguran dan 21 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.
“Jadi, sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, OJK juga akan terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 7 perusahaan asuransi dan OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap beberapa dana pensiun,” jelasnya.