Ilustrasi-Foto: Medium.
JAKARTA—-Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, meskipun tekanan ekonomi global memaksa maskapai penerbangan menaikan tarif, hendaknya kenaikan itu tetap pada batas kewajaran.
“Kenaikan tetap harus rasional dan memperhatikan daya beli masyarakat,” ujar Budi di Kemenhub, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Meskipun demikian Menhub mengakui banyak faktor yang membuat maskapai menaikan harga tiket, mulai dari avtur, pembelian pesawat, tenaga kerja hingga efesiensi. Menhub menyerahkan tariff bawah dan tarif atas kepada Menko Kemaritiman, yakni perubahan dari 30 hingga 35 persen dari batas tarif atas .
“Saya juga sudah meminta Inaca (Asosiasi Penerbangan Indonesia) untuk menurunkan tarif pesawat,” ujar dia, seraya mengatakan mempersilahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk menyelidiki dugaan kartel dalam kenaikan yang terkesan bersamaan.
Sementara itu Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti menyebutkan pengaruh prosentase harga avtur hanya 24 Spersen terhadap tarif pesawat. Nilai tersebut berdasarkan asumsi harga 2016 dengan asumsi pula load factor 65 persen.
Polana mengungkapkan pihaknya melakukan sejumlah monitoring harga tiket dengan mengirim inspektur. Saat ini harga tiket dinilai masih di bawah koridor yang ditetapkan oleh PM 14/2016. Kemenhub saat ini mengkaji kembali komponen yang mempengaruhi tarif dasar, karena maskapai mengadukan kepada Presiden Joko Widodo komponen avtur mencapai 40 persen.
Kenaikan harga tiket pesawat domestik berdampak pada sejumlah sektor. Itu sebabnya beberapa waktu lalu Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menemui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membahas kenaikan tarif pesawat. Kenaikan tarif dari maskapai domestik bisa menganggu rencana pemerintah untuk mendongkrak sektor pariwisata.
“Kenaikan tarif pesawat membawa dampak terhadap turunnya tingkat keterisian kamar hotel (okupansi) di beberapa daerah. Kenaikan juga berdampak pada turunnya kunjungan wisatawan nusantara (wisnus), sedangkan wisatawan mancanegara (wisman) tidak terganggu,” ungkap Arif.