Peluang News, Jakarta – Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa penetapan tarif ojol atau ojek online, merupakan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kementerian Perhubungan tidak mengurusi soal itu.
Demikian disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kepada wartawan, seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR, di komplek DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024)
Peryataan Menhub Budi Karya menyikapi ribuan pengemudi ojek online (ojol) hari ini, Kamis (29/8) melakukan aksi demonstrasi. Salah satu tuntutan ojol adalah penetapan tarif layanan antar barang dan makanan yang belum diatur oleh pemerintah.
“Kalau tarif (Ojol) di Kominfo, rekan-rekan tanya di Kominfo. Kalau dari kami (Kementerian Perhubungan) sendiri domainnya adalah keselamatan,” ucap Menhub Budi
Kemenhub, ungkap Budi Karya, sangat peduli dan concern terhadap kesejahteraan para pengemudi ojol. Bagaimana pun pekerjaan itu digeluti jutaan orang dan menjadi salah satu lapangan kerja di Indonesia. Untuk itu, Kemenhub akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membahas kesejahteraan para pengemudi ojol.
“Tentu kita bakal koordinasi agar satu kejelasan tertentu yang membuat saudara kita tetap terlindungi dan mendapatkan nafkah dengan baik,” janji Menhub Budi.
Menurut Menhub Budin, Kementerian Perhubungan juga setuju dengan tuntutan ojol terkait peraturan khusus. Hal itu akan dibahas bersama DPR agar ada payung hukum berupa Undang-undang, karena selama ini pekerjaan ojol baru diatur berdasarkan Peraturan Menteri saja. (Aji)
Baca Juga: Kenaikan Tarif Ojol Picu Peningkatan Inflasi
Baca Juga: Ribuan Pengemudi Ojol dan Kurir Demo Tuntut Kesejahteraan