Mengenal Temu, Marketplace Baru Dari Cina yang Bikin Ketar-Ketir Indonesia

Mengenal Temu, Marketplace Baru Dari Cina yang Bikin Ketar-Ketir Indonesia/Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Belakangan ini, pemerintah tengah menyoroti dan mewaspadai adanya aplikasi e-commerce baru asal Cina yang hadir di Indonesia.

Adapun aplikasi tersebut bernama ‘Temu’, sebuah aplikasi yang menawarkan berbagai produk, mulai dari produk-produk fashion, elektronik, hingga kebutuhan rumah tangga.

Beberapa hari lalu, Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (MenKopUKM), Teten Masduki mengungkapkan bahwa aplikasi ini memiliki sebuah sistem cross border yang bertujuan untuk menghubungkan konsumen dengan produsen secara langsung dari pabrik di Cina.

Maka, menurutnya, hal ini berpotensi bisa mengancam dunia bisnis di Indonesia. Apalagi, platform dari negeri tirai bambu itu didominasi dengan harga-harga produk yang jauh lebih murah.

“Alhasil, e-commerce ini nantinya bisa mematikan usaha dari para pelaku industri dan UKM di Indonesia karena tidak bisa bersaing dari sisi harga, kuantitas, dan lain-lain,” kata Teten.

Terpisah, Pelaksana Harian Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machmud menyampaikan, kehadiran aplikasi perdagangan lintas negara asal Cina ini dapat diantisipasi melalui penguatan sejumlah peraturan di Indonesia.

“Salah satunya dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang berupaya memisahkan media sosial dan perdagangan elektronik,” ucap Machmud.

“Belajar dari kasus TikTok Shop, tidak semua bisnis model digital atau platform digital sesuai dengan kebutuhan Indonesia. Platform tersebut menghadirkan peluang, namun secara bersamaan mengubah model bisnis operasional dan transaksi UMKM yang berpotensi memunculkan dampak lanjutan terhadap aspek persaingan usaha,” tambahnya.

Oleh karena itu, kata Musdhalifah, pemerintah akan terus berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan UMKM melalui berbagai kebijakan strategis, salah satunya dengan adanya penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tersebut.

Namun, menurut Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kemenko Perekonomian, Herfan Brilianto Mursabdo, aplikasi cross-border trade ini tetap harus diantisipasi karena bisa mengancam keberadaan UMKM di nusantara.

Ia menilai, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 itu belum cukup untuk menyelamatkan UMKM mengingat adanya inovasi digital yang pasti akan terus berkembang.

Untuk itu, ia menekankan bahwa pemerintah akan melakukan sejumlah kebijakan lainnya, seperti meningkatkan literasi digital para pelaku UMKM terlebih dahulu guna mengantisipasi adanya berbagai ancaman.

“Memang dalam Permendag itu ada beberapa ketentuan terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang bisa kita jadikan acuan untuk bukan menahan, tetapi untuk meregulasi secara lebih tepat terhadap aplikasi-aplikasi yang lain di Indonesia,” tutur Herfan.

“Namun, hal ini masih menjadi PR (pekerjaan rumah) yang cukup besar karena lagi-lagi sangat berkaitan dengan UMKM. Jadi, PR kita pertama ini ialah harus dapat meningkatkan literasi digital terlebih dahulu yang kemudian mengajak para UMKM kita untuk mulai masuk ke dalam literasi digital,” imbuhnya.

Exit mobile version