Sampai kini masih saja ada pegiat koperasi yang tidak tahu bahwa UU No 17 Tahun 2012 pengganti UU No 25 Tahun 1992 tentang Koperasi sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Alasan pembatalan yang saya dengar karena UU baru itu sarat dengan jiwa kapitalisme. Sebenarnya pasal-pasal apa saja yang dianggap bermuatan paham kapitalis itu, terima kasih atas pencerahannya.
Olan Simbolon – Samosir Sumut
Horas Jalagabe Bung Olan Simbolon,
Kiranya ada 3 hal penting dari pertanyaan bung Olan Simbolon yang perlu mendapatkan tanggapan. Pertama, mengenai masih adanya pegiat koperasi yang tidak tahu bahwa UU nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian, telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Kedua, mengenai Pasal Pasal mana saja dari UU 17 tahun 2012 yang bermuatan paham kapitalisme. Ketiga, mengenai alasan pembatalan UU nomor 17 tahun 2012 oleh MK.
Pertama, mengenai masih ada pegiat koperasi yang tidak mengetahui bahwa UU nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian yang sebenarnya telah dibatalkan adalah sangat disayangkan. Kita mengetahui pembatalan tersebut pada bulan Mei 2014 dari pemberitaan berbagai media massa di Indonesia, diantaranya; Antara (28 Mei 2014), Kontan (28 Mei 2014), Tempo (29 Mei 2014), dan Hukum online (28 Mei 2014). Berdasarkan pemberitaan tersebut dan Risalah putusan MK, kita ketahui bahwa sejak diucapkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 dalam sidang pleno terbuka untuk umum maka undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pada saat itu disampaikan pula bahwa untuk mengisi kekosongan hukum, maka Mahkamah Kontitusi memberlakukan kembali Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 untuk sementara waktu sampai dengan dibentuknya undang-undang yang baru.
Kita pun perlu menyadari bahwa besar kemungkinan ada pihak pihak yang tidak ikhlas menerima putusan MK tersebut. Pihak pihak yang tidak ikhlas, itu tetap melakukan perlawanan, bahkan berusaha memasukan materi muatan UU Perkoperasian yang telah dibatalkan MK itu ke dalam materi muatan peraturan perundang undangan yang sedang dibahas pada tahun 2013 dan 2014. Salah satu materi muatan yang tetap dipaksakan untuk diberlakukan itu adalah soal pengawasan terhadap badan hukum koperasi oleh Pemerintah. Materi muatan pengawasan oleh pemerintah terhadap Badan Hukum koperasi tersebut antara lain dipaksakan masuk ke dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan yang mengatur mengenai pengawasan oleh pemerintah (Pusat, Provinsi/DI, dan Kab/Kota) terhadap badan hukum koperasi tersebut adalah ketentuan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara akademis. Adanya ketentuan tersebut perlu dipertanyakan, mengingat bahwa tidak ada satu pun pemerintah di seluruh dunia selain di Indonesia, yang melakukan pengawasan terhadap koperasi sebagai subjek hukum atau suatu organisasi yang otonom. Selain itu, kenapa hanya Badan Hukum koperasi yang diawasi? Kenapa tidak ada organ pemerintah yang ditugaskan mengawasi Subjek hukum orang perseorangan, Badan Hukum Perseroan Terbatas dan Yayasan?
Mengenai adanya pengaturan pengawasan pemerintah terhadap badan Hukum Koperasi tersebut, nampaknya ada kesalahan pemahaman atau ketidak pahaman untuk membedakan antara subjek hukum dan perbuatan hukum. Selama ini hanya perbuatan hukum tertentu yang diawasi oleh pemerintah. Misalnya, jika Subjek Hukum Koperasi atau PT atau badan usaha melakukan kegiatan usaha (melakukan perbuatan hukum) tertentu, maka perlu diawasi oleh pemerintah. Jika Koperasi atau PT atau Badan Usaha melakukan usaha perbankan atau asuransi atau usaha pembiayaan, maka perlu ijin usaha di bidang yang bersangkutan dan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika Koperasi atau PT atau Badan Usaha melakukan usaha perdagangan, maka perlu ijin usaha perdagangan dan di awasi oleh Kementerian atau Dinas Perdagangan.. Jika Koperasi atau PT atau Badan Usaha melakukan usaha industri, maka perlu ijin usaha industri dan di awasi oleh Kementerian atau Dinas Perindustrian. Jika Koperasi melakukan kegiatan usaha Simpan Pinjam, maka perlu ijin usaha simpan pinjam dan diawasi oleh Kementerian atau Dinas Koperasi. Dengan demikian yang perlu diawasi oleh Pemerintah adalah perbuatan hukum dari suatu subjek hukum. Bukan pengawawasan terhadap subjek hukumnya.
Kedua, mengenai Pasal Pasal mana saja dari UU 17 tahun 2012 yang bermuatan paham kapitalisme secara eksplisit diuraikan dalam putusan.MK nomor 28/PUU-XI/2013 tanggal 3 Februari 2014. Beberapa Pasal dalam UU 17 tahun 2012 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 adalah Pasal 1 angka 1 mengenai definisi koperasi, Pasal 50 ayat (1) mengenai Pengawas yang kedudukannya lebih tinggi dari Pengurus dan dapat memberhentikan Pengurus, Pasal 55 ayat (1) mengenai Pengurus yang dapat berasal dari non anggota, Pasal 56 ayat (1) mengenai pengangkatan pengurus yang wajib diusulkan oleh Pengawas, dan Pasal yang mengatur permodalan koperasi, sehingga mempersamakan koperasi dengan Perseroan Terbatas.,
Ketiga, mengenai alasan pembatalan UU nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian.. Berdasarkan Salinan putusan MK nomor 28/PUU-XI/2013 pada bagian pertimbangan khususnya pada halaman 253, termuat alasan pembatalan UU nomor 17 tahun 2012. Menurut Mahkamah, meskipun permohonan para pemohon hanya mengenai Pasal Pasal tertentu, namun oleh karena Pasal tersebut mengandung materi muatan norma substansial yang menjadi jantung UU nomor 17 tahun 2012, sehingga jika pun hanya pasal pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka akan menjadikan pasal pasal yang lain dalam UU nomor 17 tahun 2012 tidak dapat berfungsi lagi. Oleh karena itu, permohonan para pemohon harus dinyatakan beralasan menurut hukum untuk seluruh materi muatan UU nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Selain itu, Mahkamah menilai bahwa Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian yang menyebut koperasi sebagai badan hukum tidak mengandung pengertian substantif, merujuk pada pengertian sebagai bangunan perusahaan khas. Hal itu tidak sejalan dengan koperasi seperti dimaksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. ”Dalil pemohon bahwa pengertian koperasi mengandung individualisme, sehingga dalil pemohon beralasan menurut hukum,” kata anggota Majelis, Maria Farida Indrati saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Demikian, semoga tanggapan ini bermanfaat.
Selamat Hari Koperasi,
UTB.





