hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Mengapa Bisnis Koperasi Tetap Kerdil

Tanya :

Bapak Untung Tri Basuki sebagai mantan pejabat yang hampir menangani lebih dari 30 tahun masalah regulasi perkoperasian di tanah air, tetapi dalam pandangan umum, nasib koperasi sebagai badan usaha bisnis tidak beranjak, tetap saja kecil dan tidak kompetitif berhadapan dengan bisnis skala nasional. Menurut bapak apa faktor penyebab koperasi tetap kerdil ini?

Galih

Setu-Bekasi Timur

Jawa Barat

Jawab :

Terima kasih Bung Galih atas pertanyaannya yang sangat realistis karena hingga kini posisi koperasi sebagai lembaga bisnis memang belum kompetitif. Menurut saya paling sedikit ada 3 faktor penyebab terjadinya lingkaran setan kemandekan koperasi Indonesia, antara lain karena regulasi dan kebijakan pemerintah yang kurang baik, para petugas pelaksana yang kurang kompeten serta sarana dan prasarana pengembangan koperasi yang belum mendukung.

Dari sekian banyak faktor tersebut terutama disebabkan regulasi pemerintah yang belum baik. Regulasi yang ada saat ini masih belum mampu menciptakan kepastian hukum dan belum memberikan keadilan berusaha kepada koperasi.

Ketidak pastian hukum itu antara lain tampak dari ketentuan tentang nilai dan prinsip koperasi dalam UU Nomor 25/1992 yang masih mengadopsi prinsip koperasi ICA (Internasional cooperative Alliance) tahun 1966. Padahal, nilai dan prinsip koperasi tersebut telah diubah berdasarkan kongres ICA, Manchester, Inggris pada tahun 1995. Hal ini menyebabkan koperasi Indonesia tidak atau belum compatible dengan koperasi secara Internasional. Contoh lain adalah yang terkait dengan regulasi yang mengatur struktur permodalan koperasi. Struktur modal koperasi yang diatur dalam pasal 41 UU 25/1992 tentang Perkoperasian, menyebabkan Modal badan hukum koperasi menjadi labil.  Contohnya adalah instrumen modal koperasi yang terdiri dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dapat diambil oleh anggota yang keluar /berhenti dari keanggotaan koperasi. Hal ini dapat menyebabkan Modal koperasi menjadi berkurang, jika anggotanya keluar. Bayangkan jika setengah dari jumlah anggota koperasi keluar dari koperasinya, maka modal koperasi akan turun drastis. Padahal menurut kaidah bisnis, sebagai perusahaan, maka modal perusahaan tidak boleh berkurang. Berkurangnya modal seperti ini tidak boleh terjadi, jika koperasi melakukan kegiatan usaha di bidang keuangan.

Regulasi yang ada saat ini juga tidak memberikan keadilan berusaha kepada koperasi. Contohnya, kegiatan usaha simpan pinjam koperasi sangat dianak tirikan jika dibandingkan dengan usaha perbankan. Simpan Pinjam koperasi tidak diberikan kesempatan usaha untuk menerbitkan Kartu kredit dan usaha transaksi keuangan modern sebagaimana yang dilakukan oleh usaha perbankan. Demkian jawaban saya, semoga Bung Galih tidak merasa puas,sehingga dapat terus menggali sumber-sumber kelemahan koperasi Indonesia.

Salam Koperasi.

pasang iklan di sini