
Peluang news, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Ia mengatakan, Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan akan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya atau pada 10 Maret 2024 mendatang.
Zulkidli Hasan memaparkan, pokok pengaturan dalam Permendag tersebut di antaranya yaitu mengenai penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Selain itu, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juga akan mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.
“Jadi, dengan melihat perkembangan dunia sekarang ini, ekspor dan impor perlu kita tata agar tidak merugikan Indonesia. Di seluruh dunia juga begitu, impor diatur dan ekspor dipermudah. Salah satunya dengan mengembalikan pengawasan border untuk sejumlah barang,” ujar Zulkifli Hasan dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).
Secara umum, dalam masa transisi pemberlakuan Permendag ini, ia mengimbau agar para importir dapat membuat perencanaan yang baik sebelum melakukan impor.
“Saya berharap para kepala dinas perindustrian dan perdagangan provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh wilayah dapat membantu menyosialisasikan Permendag ini kepada para pelaku usaha di wilayahnya masing-masing, sehingga para pelaku usaha bisa mendapatkan pemahaman terhadap aturan impor dengan benar,” harapnya.
“Karena kebijakan ini kan memang sudah ditunggu-tunggu pelaku usaha karena banyak sekali kebijakan atau perubahan, baik yang bersifat relaksasi maupun pengaturan atau penataan terhadap kebijakan perdagangan luar negeri khususnya kebijakan impor,” tambah Zulkifli Hasan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa khusus untuk ketentuan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman PMI, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 langsung berlaku saat diundangkan yaitu pada 11 Desember 2023.
“Kemudian poin selanjutnya dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini adalah tentang kemudahan masuk barang milik para PMI. Kita perbaiki aturan ini agar para PMI bisa membawa pulang barang-barang milik mereka,” jelas Mendag.
Baca Juga: Permendag 31 Bisa Jadi Solusi Pengembangan Ekonomi Digital
“Khusus untuk pasal mengenai barang PMI, langsung berlaku saat Permendag ini diundangkan. Poin ini untuk memberi penghargaan kepada PMI sebagai pahlawan devisa,” sambungnya.
Sementara itu, Direktur Impor Kemendag, Arif Sulistiyo menambahkan, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini disusun berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna pengetatan impor barang konsumsi dan produk jadi karena bersinggungan dengan industri sejenis di dalam negeri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.
Selain dengan perubahan pengawasan dari post-border ke border, pengetatan ini juga dilakukan melalui pelarangan dan pembatasan (lartas) impor dari yang semula dipersyaratkan Laporan Surveyor (LS) ke persyaratan berupa Persetujuan Impor (PI) dan LS.
Salah satu usulan ini disampaikan Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP) terkait pengecualian lartas bagi perusahaan penerima fasilitas Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama (MITA) Kepabeanan.
APJP menyampaikan agar kebijakan pengecualian yang telah tertuang dalam Permendag terdahulu tetap dipertahankan. Begitu juga agar diberikan pengecualian impor untuk komoditas yang baru diatur seperti bahan baku plastik dan plastik hilir.
“Tak hanya itu, APJP juga menyampaikan bahwa barang yang diimpor oleh perusahaan AEO dan MITA ini berupa bahan baku, sehingga pengenaan lartas ini tentu akan berpengaruh terhadap kepastian penyediaan bahan baku produksi industri dalam negeri,” pungkasnya. (OL-1)