Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan/dok.kompas
Peluang News, Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkap temuan praktik kurangi isi tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) di 11 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Zulhas mengatakan ada pengurangan sebesar 200-700 gram.
“Harusnya masyarakat atau konsumen menerima, membeli, dengan isi gas 3 Kg, setelah dicek rata-rata isinya kurangnya antara 200 – 700 gram,” ungkap Zulhas di PT Patra Trading SPPBE Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (25/5/2024).
Lebih lanjut Zulkifli bilang, praktik pengurangan isi gas elpiji itu dilakukan di 11 SPBE yang tersebar di Jakarta Utara, Purwakarta, hingga Cimahi. Angka ini sebenarnya masih berpotensi bertambah.
“Nah ini berkurangnya antara 200-700 gram, bayangkan ya kalau seluruh Indonesia berapa juta itu. Ada 800 lebih SPBE, nah, ini kita sudah menemukan ada 11 SPBE baru dicek Jakarta, Tangerang sebagian Bandung, Ciwaru, Cimahi itu sudah ada 11 kita temukan yang kuantitasnya jumlahnya tidak sesuai ya,” ujarnya.
“Bayangkan kalau seluruh Indonesia,” ujarnya
Praktik curang itu berpotensi membuat rugi sekitar Rp 1,75 miliar per tahunnya di setiap titik SPBE. Dengan demikian, total potensi kerugian atas praktik pengurangan isi gas elpiji di 11 SPBE mencapai Rp 19,25 miliar per tahun.
“Pelaku usaha diminta menghentikan segera kegiatan yang culas, curang, merugikan masyarakat itu,” katanya.
Dia mengatakan praktik pengurangan volume itu tak sesuai dengan PP Nomor 29 Tahun 2021, praktik kecurangan itu berhasil diketahui dari hasil monitoring dan pengawasan Pertamina serta Kementerian ESDM.
“Ya dicek dong, kan kita mesti diawasi, dicek, rutin dimonitor, dimonitor ini benar apa nggak, seperti kalau orang beli bensin kan, ada monitor, cuman kan banyak, kadang-kadang monitornya lama, ya di sela-sela itu bisa disalahgunakan,” kata Zulhas.
Terhadap pelaku usaha yang ketahuan melakukan kecurangan, Zulhas menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta kepada pelaku usaha untuk melakukan perbaikan dan tidak mengulangi kesalahannya.
“Diingatkan sekali, tidak diindahkan, maka harus dicabut izin usahanya,” ucap Zulhas. (Aji)