hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Mendag Dukung RUU Komoditas Strategis: Pedoman Terpadu untuk Hilirisasi, Impor, dan Ekspor

Mendag Dukung RUU Komoditas Strategis: Pedoman Terpadu untuk Hilirisasi, Impor, dan Ekspor

Mendag Dukung RUU Komoditas Strategis: Pedoman Terpadu untuk Hilirisasi, Impor, dan Ekspor
Menteri Perdagangan Budi Santoso/dok.ist

PeluangNews, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan dukungannya terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis yang dinilai penting sebagai acuan kuat, komprehensif, dan terintegrasi bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan terkait komoditas nasional.

Menurut Budi, keberadaan RUU Komoditas Strategis akan menjadi pegangan bersama bagi kementerian dan lembaga dalam menetapkan kebijakan lintas sektor. “Kebijakan ini akan mencakup hilirisasi, ekspor, dan impor. Dengan begitu, kita memiliki pedoman yang jelas bagi kementerian teknis terkait,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa meski definisi komoditas strategis masih bersifat sektoral, koordinasi lintas kementerian selama ini telah berjalan saling terhubung. Salah satu contohnya adalah pengelolaan impor komoditas yang masuk dalam Neraca Komoditas. Untuk beras, jagung, ikan, atau bawang putih, keputusan impor wajib melalui penetapan Neraca Komoditas dan disepakati bersama kementerian pembina. Kementerian Perdagangan tidak dapat menerbitkan izin tanpa kesepakatan angka kebutuhan dan proyeksi produksi.

Budi menambahkan bahwa seluruh produk berpotensi ekspor, termasuk komoditas strategis, terus dipromosikan melalui perwakilan perdagangan RI di berbagai negara. Langkah ini dilakukan untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing ekspor Indonesia.

Koordinasi antarinstansi juga menjadi kunci ketika pemerintah berupaya menjalin perjanjian dagang dengan negara lain. Posisi nasional yang dibawa dalam setiap perundingan merupakan hasil kesepakatan bersama antar kementerian dan lembaga terkait. “Setiap negosiasi dagang dengan negara mitra selalu dilandasi posisi nasional yang disepakati bersama. Substansi negosiasi adalah hasil koordinasi lintas kementerian,” jelasnya.

Mendag menegaskan bahwa penyusunan RUU ini akan menjadi pedoman nasional kebijakan komoditas strategis. Namun ia menilai pembentukan badan baru tidak diperlukan. Penguatan kelembagaan cukup dilakukan dengan memperjelas mandat teknis unit kerja yang sudah ada. “Tidak perlu badan baru, namun perlu memperkuat tugas dan fungsi unit yang sudah ada agar tidak terjadi tumpang tindih kelembagaan,” tegas Budi. (Aji)

Baca Juga:Perkuat Ekonomi Digital, Pemerintah Luncurkan Buku Putih

pasang iklan di sini