octa vaganza
Fokus  

Menanti Stratifikasi Koperasi

Diperlukan langkah terobosan dalam memajukan perkoperasian Indonesia. Pemetaan level koperasi bisa menjadi solusinya.

Mengacu industri perbankan, sistem pengaturan dan pengawasan yang efektif diperlukan sebagai prasyarat berlakunya sistem penjaminan. Oleh karenanya, koperasi perlu mengadopsi dari sistem tersebut yang sudah proven dalam menjaga tingkat kepercayaan masyarakat.

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah melakukan stratifikasi koperasi seperti halnya industri perbankan.  Seperti diketahui, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank mengatur mengenai cakupan kegiatan usaha dan pembukaan jaringan kantor sesuai dengan modal inti Bank. PBI ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing perbankan nasional.

Secara umum, dalam PBI tersebut  berdasarkan modal inti yang dimiliki Bank dikelompokkan dalam 4 kelompok usaha (Bank Umum Kelompok Usaha – BUKU) yaitu BUKU 1, Bank dengan modal inti kurang dari Rp1 triliun;  BUKU 2, Bank dengan modal inti Rp1 triliun sampai dengan kurang dari Rp5 triliun;  BUKU 3, Bank dengan modal inti Rp5 triliun sampai dengan kurang dari Rp30 triliun; dan  BUKU 4, Bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun.

Embrio untuk melakukan stratifikasi sebenarnya sudah ada dengan mengacu pada Permenkop Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pemeringkatan Koperasi. Ruang lingkup pemeringkatan koperasi meliputi 5 (lima) aspek koperasi, yang terdiri dari aspek kelembagaan, aspek usaha; aspek keuangan; aspek manfaat koperasi terhadap anggota; dan aspek manfaat koperasi terhadap masyarakat.

Hasil pemeringkatan koperasi ditetapkan dalam 4 (empat) klasifikasi kualitas yaitu koperasi dengan kualifikasi Sangat Berkualitas”,  dengan predikat AAA;  koperasi dengan kualifikasi Berkualitas, dengan  predikat AAB; koperasi dengan kualifikasi ”Cukup Berkualitas”,  dengan predikat ABB; dan koperasi dengan kualifikasi ”Tidak Berkualitas”, dengan predikat BBB. Sayangnya hingga kini publik sulit untuk mengakses hasil pemeringkatan koperasi yang telah dilakukan tersebut.

Entry point untuk melakukan stratifikasi koperasi adalah pada basis materialnya. Apakah berdasarkan modal koperasi, keanggotaan atau volume usaha. Untuk itu, perlu ada kajian mendalam yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Dengan stratifikasi nantinya mungkin saja hanya ada tiga level koperasi yaitu koperasi besar, menengah, dan kecil. Sistem pengaturan dan pengawasan pun seharusnya berubah. Tidak logis jika pengaturan dan pengawasan terhadap koperasi besar disamakan dengan koperasi kecil karena tingkat kompleksitasnya pasti berbeda.

Transparansi dan akuntabilitas dari regulator perkoperasian dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM sangat diperlukan untuk terwujudnya koperasi Indonesia yang sehat dan berkualitas. Selain itu, penegakan aturan (law enforcement) juga vital untuk menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

Stratifikasi akan memudahkan Kemenkop dan UKM untuk melakukan pemetaan terhadap perkembangan koperasi. Dengan data yang valid dan terukur serta regulasi yang kondusif, niscaya koperasi Indonesia mampu tembus dalam jajaran koperasi besar dunia. (drajat).

Exit mobile version