hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Menaker Yassierli Dorong Sertifikasi Profesi Murah dan Inklusif bagi Disabilitas

Menaker Yassierli Dorong Sertifikasi Profesi Murah dan Inklusif bagi Disabilitas
Menaker Yassierli dorong sertifikasi profesi murah dan inklusif bagi disabilitas/dok.peluangnews

PeluangNews, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan bahwa layanan sertifikasi profesi harus dapat diakses secara luas oleh masyarakat dengan biaya yang terjangkau serta bersifat inklusif, termasuk bagi penyandang disabilitas.

Menurut Yassierli, sertifikasi profesi bukanlah hak eksklusif bagi kelompok tertentu. Setiap warga negara memiliki peluang yang sama untuk memperoleh pengakuan kompetensi kerja sebagai modal mendapatkan pekerjaan yang layak dan berkontribusi pada perekonomian nasional.

“Kesempatan memperoleh sertifikasi harus terbuka bagi semua, termasuk penyandang disabilitas. Mereka memiliki hak yang setara untuk bekerja dan berperan dalam pembangunan ekonomi,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Ia meminta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk terus memperkuat sistem sertifikasi yang ramah dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, sertifikasi profesi berfungsi sebagai bukti kompetensi seseorang sesuai standar yang berlaku di dunia kerja.

Pengakuan kompetensi tersebut, lanjut Yassierli, dapat meningkatkan kepercayaan diri tenaga kerja dalam bersaing serta membuka peluang kerja yang lebih luas.

“Oleh karena itu, akses terhadap sertifikasi harus adil dan bebas diskriminasi. Kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perlu dilibatkan agar pemerataan kesempatan kerja dapat terwujud dan tidak memicu kecemburuan sosial,” katanya.

Yassierli menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan bersama BNSP memiliki peran strategis dalam memastikan sistem pengakuan kompetensi tenaga kerja berjalan secara optimal. Sertifikat kompetensi kerja diterbitkan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang melaksanakan uji kompetensi sesuai bidang masing-masing.

Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menilai, sertifikat kompetensi menjadi instrumen penting dalam memperkuat daya saing tenaga kerja Indonesia, baik di tingkat nasional maupun global.

“Sertifikasi kompetensi merupakan fondasi utama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan global,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BNSP Syamsi Hari mengungkapkan bahwa jumlah sertifikasi profesi sepanjang 2025 telah mencapai 1,6 juta peserta. Ia menjelaskan, sertifikasi tersebut menjamin mutu kompetensi tenaga kerja berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar khusus, hingga standar internasional yang diterapkan dalam sistem BNSP. (Aji)

Baca Juga: Menaker Yassierli: Sertifikat BLK Tak Ada Artinya Jika Lulusan Tak Bekerja

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate