hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Menaker Segera Terbitkan SE, Pengusaha Wajib Bayar THR

Menaker Ida Fauziyah | Foto: Pikiran Rakyat.

Peluang News, Jakarta – Puasa Ramadan baru beberapa hari berlangsung, namun pemerintah telah menyinggung tentang pembayaran tunjangan hari raya atau (THR).

THR merupakan kewajiban pengusaha/perusahaan kepada karyawannya sebagaimana peraturan yang berlaku.

Karena itu, melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pemerintah segera menerbitkan surat edaran (SE) soal pembayaran THR Idul Fitri.

Ida menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh membayarkan THR secara mencicil.

“SE minggu ini segera dikeluarkan untuk gubernur dan diteruskan kepada pengusaha. Saya kira semua sudah tahu THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata dia, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Dia mengingatkan pembayaran THR paling akhir satu pekan atau tujuh hari sebelum hari H, Idul Fitri. SE terkait THR merupakan hal lazim yang diterbitkan pemerintah setiap tahunnya.

Tetapi, aturan tersebut harus segera diterbitkan di awal Ramadan. Menaker Ida Fauziyah kembali menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar THR secara tuntas. “THR enggak boleh, enggak boleh,” kata dia, menandaskan.

“Kami akan buka posko THR, hari Senin atau Selasa, pekan depan, surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu,” tutur Ida, menambahkan.

Pada Senin, 19 Februari 2024 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) kepada Presiden Joko Widodo.

Sri Mulyani mengatakan, laporan tersebut disampaikan agar THR bisa langsung diproses pada 10 hari sebelum Idul Fitri 2024.

“Saya melaporkan (ke) Bapak Presiden persiapan pembayaran THR (dan) gaji ke-13 ya. Kan itu ada dalam Undang-undang APBN 2024,” jelas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Sri Mulyani menambahkan, untuk proses penyusunan rencana peraturan pemerintahnya dan supaya bisa dieksekusi 10 hari sebelum Lebaran dan harus mulai dibayarkan, maka persiapannya dilakukan sekarang.

“Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden,” tutur Menkeu Sri Mulyani saat itu. []

pasang iklan di sini