
Peluang News, Jakarta – Pemerintah berkomitmen untuk menjaga para pekerja agar tidak turun kelas ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), salah satunya lewat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Demikian dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah usai Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024 di Jakarta Kamis (12/9/2024).
Pemerintah, lanjut Dia, memastikan para pekerja terutama yang masuk dalam kategori rentan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dengan berbagai programnya. Misalnya, peserta Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) yang berhak juga mendapatkan jaminan sosial kehilangan pekerjaan.
“Apabila teman-teman mengalami PHK, kita harapkan mereka tidak turun kelas karena mereka mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan kehilangan pekerjaan.
Mereka berhak untuk mendapatkan manfaat cash benefit, akses pasar kerja, dan yang ketiga berhak untuk mendapatkan pelatihan vokasi,” katanya.
Ida berharap beberapa manfaat yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan itu, dapat memberikan perlindungan kepada para pekerja, terutama mereka yang rentan masuk ke dalam kategori kemiskinan ekstrem.
Sementara itu, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menuturkan saat ini 39,2 juta pekerja telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, dengan 2,8 juta di antaranya masuk dalam kategori pekerja rentan.
“Pekerja rentan ini sangat rawan untuk jatuh kembali kepada kemiskinan ekstrem, sehingga pekerja rentan inilah salah satu fokus untuk kita lindungi,” kata Anggoro.
BPJS Ketenagakerjaan kini tengah berkolaborasi dengan para tokoh masyarakat di seluruh wilayah untuk meningkatkan literasi program dan manfaat serta mempermudah akses pekerja untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. []