hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Menaker: Pekerja yang Masuk Saat Pemilu Berhak Dapat Upah Lembur

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyampaikan, para pekerja yang masuk saat Pemilu berhak mendapatkan upah lembur/Dok. Ist

Peluang news, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyampaikan, para pekerja atau karyawan yang bekerja pada hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) pada Rabu, 14 Februari 2024 berhak mendapatkan upah lembur.

Pasalnya, Pemerintah telah menetapkan bahwa 14 Februari 2024 merupakan hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional karena adanya pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, para pekerja atau buruh yang masuk pada tanggal tersebut berhak atas upah kerja lembur tersebut.

Ida menjelaskan, hal ini sesuai dan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi dari SE tersebut, dikutip Selasa (6/2/2024).

Diketahui, SE tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada Jumat (26/1/2024) lalu.

Selain mengenai hak upah lembur, SE tersebut juga mengatur mengenai kewajiban pengusaha untuk memberikan hak bagi para pekerja untuk menggunakan hak pilihnya pada saat Pemilu diselenggarakan.

“Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” jelas Ida.

Sebagai informasi, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional berdasarkan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

pasang iklan di sini