Peluang News, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI), Ida Fauziyah menyatakan paska pandemi Covid-19, kondisi ketenagakerjaan saat ini terus menunjukkan perbaikan.
“Sebagaimana kita ketahui, saat pandemi pertama kali memukul kehidupan sosial-ekonomi kita, tingkat pengangguran terbuka mencapai 7,07 persen pada 2020,” kata Menaker Ida Fauziyah, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Lebih lanjut, Ida menyampaikan bahwa dengan upaya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi yang kolaboratif, serta disertai dengan penciptaan lapangan kerja akibat tumbuhnya investasi, tingkat pengangguran terbuka pada 2024 dapat kita tekan menjadi 4,82 persen.
“Ini merupakan tingkat pengangguran terendah, setidaknya pasca reformasi,” ucap Ida.
Capaian tersebut, menurut Menaker, tentu tidak dapat lepas dari arahan dan bimbingan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Dimana dalam mengatasi permasalahan saat ini dan ke depan, pemerintah harus mampu menghasilkan kebijakan dan regulasi yang solutif, responsif dan adaptif serta kerja kolaboratif untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan.
Berkaitan dengan itu, Ida pun menegaskan bahwa dirinya menyadari bahwa tantangan pasar kerja kian dinamis.
“Kombinasi antara digitalisasi, transisi hijau, dan struktur demografi berdampak pada perubahan pola hubungan kerja, cara bekerja, serta kebutuhan kompetensi dan keterampilan sumber daya manusia ke level yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Namun, saat ini, Ida juga menyampaikan bahwa separuh dari angkatan kerja dan penduduk bekerja masih berpendidikan SMP ke bawah, tingkat pengangguran lulusan SMA/SMK dan Pergururan Tinggi juga relatif cukup tinggi. Kondisi itu menyiratkan persoalan adanya mismatch antara supply dan demand pasar kerja masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
“Melihat tantangan tersebut, pemerintah tentu tidak tinggal diam. Pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang menjadi batu loncatan dalam membangun ekosistem “link and match” di pasar kerja,” ucap Ida.
Perpres tersebut, sambung Ida, mengamanatkan kepada Kemnaker selain untuk mereformasi pelatihan vokasi tentunya, juga membangun dan mengorkestrasi Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) yang merupakan pilar penting dari kelembagaan pasar kerja. (Aji)