Menaker Kembali Ingatkan Perusahaan Soal Komitmen Pemberian THR

Menaker Kembali Ingatkan Perusahaan Soal Komitmen Pemberian THR
Menaker Kembali Ingatkan Perusahaan Soal Komitmen Pemberian THR/Dok. Kemnaker

Peluang News, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah kembali mengingatkan kepada perusahaan untuk segera memberikan komitmen atas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.

Ia menyampaikan, tunjangan hari raya ini harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2024 atau maksimal pada Kamis, 4 April 2024.

“Jadi, kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini,” kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Kemudian, ia menjelaskan, pihaknya telah membuka Posko THR yang berfungsi untuk melayani berbagai konsultasi dan pengaduan perhitungan THR di tanah air.

“Posko itu dapat diakses secara fisik atau tatap muka maupun secara daring atau online,” ucapnya.

Untuk layanan secara daring atau online, Posko THR juga dapat diakses melalui website resmi poskothr.kemnaker.go.id atau dapat menghubungi call center 1500-630 dan WhatsApp 08119521151.

Selain itu, Ida menekankan, Kemnaker juga telah meminta kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota untuk membuka Posko-Posko THR yang terintegrasi langsung dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

“Jadi, Posko THR ini kami sediakan bagi semua pihak, baik teman-teman pengusaha maupun pekerja/buruh, sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan tahun 2024, di mana posko ini mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” jelasnya.

Ia mengatakan, layanan konsultasi Posko THR ini akan berakhir pada 3 April 2024.

Sementara untuk layanan aduan atau penegakan hukum akan tetap berlanjut sampai dengan pasca Lebaran atau Idulfitri 1445 Hijriah.

“Kami harapkan agar teman-teman pengusaha dan pekerja/buruh untuk dapat mengoptimalkan keberadaan Posko THR terkait pembayaran THR pada tahun ini,” ujarnya.

Exit mobile version