hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Menaker Akan Revisi Kebijakan JHT

JAKARTA—Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan  akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).  Keputusan ini akunya, setelah Presiden Joko Widodo memerintahkan agar pencairan JHT dipermudah.  Selain itu dirinya juga mendengar keberatan dari berbagai pihak.

“Setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja atau buruh. Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT,” ujar Ida dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/2/22).

Menteri menyatakan Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja dan buruh, dan meminta jajarn pemeirntahan semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja dan buruh yang terdampak pandemi ini.

“Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif, hingga mendorong daya saing nasional,” imbuh Ida.

Saat ini, pelaksanaan Jaminan Hari Tua  diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

pasang iklan di sini